Assalamu'Alaikum Wr.Wb.

Pada sang bayu kutitipkan salam cinta penuh kerinduan, tuk ayah ibu kuhaturkan ♥
Terucap dari hati dengan kecintaan, padamu ridho kuharapkan ♥
Salam kasih sahabatku, lewat dunia maya kumenyapamu ♥
Meski tak pernah bertemu, dekat di hati kuharap selalu ♥
Salam hangat kuberikan, padamu wahai Sahabat ♥
Jarak dan waktu telah memisahkan, kurindu kebersamaan ♥
Salam indah duniaku, indahkanlah hari-hariku, berikan senyuman untukku ♥
Tuk menyapa orang terdekatku, berikan mereka bahagia selalu ♥

Selasa, 03 Desember 2013

ALIRAN UTILARISME


Mengapa dikatakan “utilitarianisme”? karena utilitarianisme berasal dari kata “utility” bermanfaat, berguna. Maka istilah inipun kemudian ditemukan dalam tujuan hukum yakni “kemanfaatan”. Maka tujuan hukum disamping keadilan dalam pencapaian tujuan filsufisnya, adalah juga harus bermanfaat, sebagaimana yang diharapkan oleh Jeremey Bentham (1748-1832) “The Gretest Happiness of the Greates Number”
Maksud dari Bentham mengemukakan ide tersebut tidak lain memandang bahwa ukuran baik-buruk suatu perbuatan manusia tergantung kepada apakah perbuatan itu mengandung kebahagiaan atau tidak. Sebagai salah ilustrasi yang ditawarkan Bentham (M.P Golding, 1978:75) suatu pemidanaan harus bersifat spesifik untuk tiap kejahatan dan betapa kerasnya pidan itu tidak boleh melebihi jumlah yang dibutuhkan untuk mencegah dilakukannya penyerangan tertentu. Pemidanaan hanya dapat diterima apabila ia memberikan harapan bagi tercegahnya kejahatan yang lebih besar.
Pendapat yang hampir sama dengan Bentham adalah John Stuart Mill (1806-1873), namun Mill malah memodifikasi maksud “happiness” itu bahwa kebahagiaan sebagai salah satu sumber kesadaran keadilan tidak hanya terletak pada asas ‘kemanfaatan” semata, melainkan rangsangan dalam rangka mempertahankan diri dan perasaan simpati.
Sebagaimana dikemukakan oleh Bodenheimer (1974: 88) menguraikan pandangan Mill, keadilan bersumber pada naluri manusia untuk menolak dan membalas kerusakan yang diderita, baik oleh diri sendiri maupun oleh siapa saja yang mendapatkan simpati dari kita. Perasaan keadilan akan memberontak terhadap kerusakan, penderitaan, tidak hanya atas dasar kepentingan individual, melainkan lebih luas dari itu, sampai kepada orang lain yang kita samakan dengan diri kita sendiri. Hakikat keadilan mencakup semua persyaratan moral yang sangat hakiki bagi kesejahteraan manusia.
Pendapat Bentham dapat diklasifikasikan sebagai utilitarianisme individual, sedangkan Rudolf Von Jhering (1818-1889) kemudian menganut utilitarianisme sosial. Jika diamati rangkain teori Jhering merupakan kombinasi pemikiran tiga pemikir dalam aliran pemikiran ilmu hukum yakni Bentham, Mill dan John Austin sebagaimana ia menolak anggapan aliran sejarah yang berpendapat, hukum adalah hasil kekuatan-kekuatan historis murni yang direncanakan dan tidak disadari. Menurut Jhering, hukum mesti dibuat oleh negara atau dasar sepenuhnya untuk mencapai tujuan tertentu.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar