Mengapa dikatakan “utilitarianisme”? karena utilitarianisme berasal dari kata “utility” bermanfaat, berguna. Maka istilah inipun kemudian ditemukan dalam tujuan hukum yakni “kemanfaatan”. Maka tujuan hukum disamping keadilan dalam pencapaian tujuan filsufisnya, adalah juga harus bermanfaat, sebagaimana yang diharapkan oleh Jeremey Bentham (1748-1832) “The Gretest Happiness of the Greates Number”
Maksud dari Bentham mengemukakan ide tersebut
tidak lain memandang bahwa ukuran baik-buruk suatu perbuatan manusia tergantung
kepada apakah perbuatan itu mengandung kebahagiaan atau tidak. Sebagai salah
ilustrasi yang ditawarkan Bentham (M.P Golding, 1978:75) suatu pemidanaan harus
bersifat spesifik untuk tiap kejahatan dan betapa kerasnya pidan itu tidak
boleh melebihi jumlah yang dibutuhkan untuk mencegah dilakukannya penyerangan
tertentu. Pemidanaan hanya dapat diterima apabila ia memberikan harapan bagi
tercegahnya kejahatan yang lebih besar.
Pendapat yang hampir sama dengan Bentham adalah
John Stuart Mill (1806-1873), namun Mill malah memodifikasi maksud “happiness”
itu bahwa kebahagiaan sebagai salah satu sumber kesadaran keadilan tidak hanya
terletak pada asas ‘kemanfaatan” semata, melainkan rangsangan dalam rangka
mempertahankan diri dan perasaan simpati.
Sebagaimana dikemukakan oleh Bodenheimer (1974:
88) menguraikan pandangan Mill, keadilan bersumber pada naluri manusia untuk
menolak dan membalas kerusakan yang diderita, baik oleh diri sendiri maupun
oleh siapa saja yang mendapatkan simpati dari kita. Perasaan keadilan akan
memberontak terhadap kerusakan, penderitaan, tidak hanya atas dasar kepentingan
individual, melainkan lebih luas dari itu, sampai kepada orang lain yang kita
samakan dengan diri kita sendiri. Hakikat keadilan mencakup semua persyaratan
moral yang sangat hakiki bagi kesejahteraan manusia.
Pendapat Bentham dapat diklasifikasikan sebagai
utilitarianisme individual, sedangkan Rudolf Von Jhering (1818-1889) kemudian
menganut utilitarianisme sosial. Jika diamati rangkain teori Jhering merupakan
kombinasi pemikiran tiga pemikir dalam aliran pemikiran ilmu hukum yakni
Bentham, Mill dan John Austin sebagaimana ia menolak anggapan aliran sejarah
yang berpendapat, hukum adalah hasil kekuatan-kekuatan historis murni yang
direncanakan dan tidak disadari. Menurut Jhering, hukum mesti dibuat oleh
negara atau dasar sepenuhnya untuk mencapai tujuan tertentu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar