Assalamu'Alaikum Wr.Wb.

Pada sang bayu kutitipkan salam cinta penuh kerinduan, tuk ayah ibu kuhaturkan ♥
Terucap dari hati dengan kecintaan, padamu ridho kuharapkan ♥
Salam kasih sahabatku, lewat dunia maya kumenyapamu ♥
Meski tak pernah bertemu, dekat di hati kuharap selalu ♥
Salam hangat kuberikan, padamu wahai Sahabat ♥
Jarak dan waktu telah memisahkan, kurindu kebersamaan ♥
Salam indah duniaku, indahkanlah hari-hariku, berikan senyuman untukku ♥
Tuk menyapa orang terdekatku, berikan mereka bahagia selalu ♥

Minggu, 01 Desember 2013

ALIRAN HUKUM ALAM (NATURAL LAW)



Sejak 2500 tahun yang lalu sering sekali muncul pertanyaan mengenai “Apakah Natural Law (Hukum Alam) itu?
Aliran Hukum Alam Yaitu aliran yang konsepsinya bahwa hukum berlaku universal dan abadi. Tokohnya Plato, Aristoteles, Thomas Aquinas, Grotius.
Kelebihan aliran hukum alam : mengembangkan dan membangkitkan kembali orang untuk berfilsafat hukum dalam mencari keadilan, mengembangkan perlindungan terhadap HAM, mengembangkan hukum internasional.
Kekurangan aliran hukum alam : anggapan bahwa hukum berlaku universal dan abadi itu tidak ada karena hukum selalu disesuaikan dengan kebutuhan manusia dan perkembangan zaman. Prinsip utama hukum alam adalah hukum itu berlaku secara universal dan bersifat pribadi.
Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Kuasa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia (Pasal 1 angka 1 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM dan UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM).
Secara umum yang dimaksud dengan aliran Hukum Alam dalam ajaran ini adalah hukum yang berlaku universal dan abadi, yang bersumber dari 2 jenis yaitu: 1) hukum alam yang bersumber dari Tuhan (irasional) dan 2) hukum alam yang bersumber dari akal (rasional). Aliran hukum alam yang irsional berpandangan bahwa segala bentuk hukum yang bersifat universal dan abadi bersumber dari Tuhan secara langsung. Sebaliknya hukum alam yang rasional berpendapat sumber dari hukum yang universaldan abadi itu adalah rasio manusia.
Hukum Alam itu sebenarnya bukan merupakan satu jenis hukum, tetapi penamaan seragam untuk banyak ide yang dikelompokkan menjadi satu nama yaitu Hukum alam. Salah satu pemikiran Hukum Alam yang khas adalah tidak dipisahkannya secara tegas antara hukum dan moral.
Pada umumnya penganut aliran Hukum Alam mamandang hukum dan moral sebagai pencerminan dan pengaturan secara internal dan eksternal dari kehidupan manusia dan hubungan sesama manusia.
Didalam aliran Hukum Alam ini terdapat suatu pembedaan-pembedaan, yaitu Hukum Alam sebagai metode adalah yang tertua yang dapat dikenali sejak zaman yang kuno sekali sampai pada permulaan abad pertengahan. Hukum ini memusatkan perhatiannya pada usaha untuk menemukan metode yang bisa digunakan untuk menciptakan peraturan-peraturan yang mampu untuk mengatasi keadaan yang berlain-lainan.
Hukum Alam sebagai substansi atau isi berisikan norma-norma. Peraturanperaturan dapat diciptakan dari asas yang mutlak yang lazim dikenali dengan peraturan hak azasi manusia. Ciri Hukum Alam seperti ini merupakan ciri dari abad ke 17 dan ke 18 untuk kemudian pada abad berikutnya digantikan oleh positivisme hukum.
Positivisme hukum sendiri ternyata kemudian tidak mampu untuk mengikuti rasa keadilan yang tumbuh didalam masyarakat karena hukum yang sifatnya tertulis tidak dapat berubah-ubah setiap saat. Rasa keadilan yang tercermin dalam suatu kitab undang-undang misalnya, mungkin hanya selaras dengan keadilan dalam masyarakat pada waktu di berlakukannya kitab undang-undang itu. Mayarakat yang terus berubah membawa serta perubahan pada keadilan yang hidup pada masyarakat itu. Karena dirasakan ketentuan yang ada tidak atau kurang mencerminkan rasa keadilan yang dikehendaki, maka orang berusaha mencari keadilan yang dikehendaki, maka orang berusaha mencari keadilan lain, dan ini berarti orang berpegang kembali pada ajaran Hukum Alam. Inilah yang disebut masa kebangkitan kembali hukumalam.
Dalam memahami ajaran Hukum Alam maka terlebih dahulu harus dibedakan antara pemikiran Hukum Alam yang tumbuh di Yunani dan pemikiran Hukum Alam yang tumbuh di Romawi. Dan yang perlu diketahui adalah bahwa tidak ada teori yang tunggal tentang Hukum Alam, masing-masing filsuf yang menganut ajaran ini cenderung mempunyai pandangan khas masing-masing.
Perbedaan pokok antara pemikiran Yunani dan pemikiran Romawi tentang Hukum lebih bersifat teroitis dan filosofis, sedangkan pemikiran Romawi lebih menitikberatkan pada hal-hal yang praktis dan dikaitkan pada hukum positif.


1.      Di zaman Yunani
Pada abad 5 SM orang Yunani masih primitif, hukum dipandang sebagai keharusan alamiah (nomos), baik alam semesta maupun manusia.
Socrates abad 4 SM mulai sadar bahwa bahwa peran manusia dalam membentuk hukum.
Socrates menuntut supaya para penegak hukum mengindahkan keadilan sebagai nilai yang melebihi manusia.
Plato & Aristoteles mulai mempertimbangkan bahwa manakah aturan yang lebih adil yang harus menjadi alat untuk mencapai tujuan hukum, walaupun mereka tetap taat pada tuntutan alam, sehingga dikenal dengan aliran “hukum alam.” Menurut Plato ( 427 – 347 SM ) : Dalam bukunya Politeia melukiskan model negara yang adil. Negara harus diatur secara seimbang menurut bagian-bagiannya supaya adil. Dalam bukunya Nomio: mengatakan petunjuk bagi dibentuknya suatu tata hukum yang membawa orang-orang kepada kesempurnaan, yaitu peraturan yang berlaku supaya ditulis dalam suatu buku perundang-undangan, jika tidak penyelewengan hukum sulit dihindari.
Aristoteles ( 348 -322 SM ) : Dalam bukunya Politics berpendapat manusia menurut wujudnya merupakan makhluk polis ( zoon politicon ), oleh karenanya setiap warga polis harus ikut serta dalam kegiatan politik. Setiap orang harus taat pada hukum polis, baik tertulis maupun tidak tertulis.
Hukum harus dibagi menjadi 2 kelompok, yaitu :
a.    Hukum alam atau kodrat yang mencerminkan aturan alam. Hukum alam selalu berlaku dan tidak pernah berubah
b.      Hukum positif, yaitu hukum yang dibuat oleh manusia.

2. Di zaman Romawi
Pada abad 8 SM, peraturan peraturan Romawi hanya berlaku di kota Roma, kemudian berangsur-angsur berlaku secara universal yang disebut ius gentium , yaitu hukum yang diterima oleh semua bangsa sebagai dasar suatu kehidupan bersama yang beradab.
Selaras dengan perkembangan tersebut diciptakan suatu ilmu hukum seperti : Cicero, Gaius, Ulpianus dsb. Filsafat hukum yang menerangkan dan mendasari sistem hukum hanya bersifat idiil, yakni apa yang dianggap penting oleh para tokoh politik dan yuridis, bukan hukum yang telah ditentukan, melainkan yang dicita-citakan sebagai ius.
- Cicero ( 105 – 43 SM ) mengajarkan : konsep a true law (hukum yang benar) yang disesuaikan dengan right reason ( penalaran yang benar ), sesuai dengan alam. Hukum apapun harus bersumber dari true law tersebut.
- Gasius membedakan antara : ius civil dan ius gentium. Ius civil : adalah hukum yang bersifat khusus pada suatu negara tertentu. Ius gentium: adalah hukum yang berlaku universal yang bersumber pada akal pemikiran manusia.
- Plato: Dalam bukunya “ Republic “  pemikirannya menganut pandangan bahwa negara seyogyanya dipimpin oleh cendekiawan, yang bebas dan tidak terikat hukum positif, tetapi terikat dengan keadilan. Dalam bukunya “ The Law “ pemikirannya berubah, dan mengemukakan bahwa negara diperintah oleh orang bebas dan cendekia. Negara harus menyelenggarakan keadilan berdasarkan kaidah kaidah hukum yang tertulis. Hukum alam harus tunduk pada hukum positif dan otoritas negara.
- Aristoteles murid Plato : menyumbangkan pemikirannya terhadap teori hukum antara lain :
a. Formulasi tentang problem esensial dari keadilan.
b. Formulasi tentang perbedaan antara keadilan yang abstrak dengan equity.
c. uraian tentang perbedaan keadilan hukum dan keadilan alamiah (seperti hukum positif dan hukum alam ).
Formulasi keadilan Aristoteles :
1.   Keadilan distributif : keadilan yang memberikan setiap orang berdasarkan profesinya atau jasanya. Pembagian barang dan kehormatan disesuaikan dengan statusnya dalam masyarakat. Keadilan distributif menghendaki agar orang-orang yang mempunyai kedudukan sama diperlakukan sama dihadapan hukum.
2.  Keadilan komutatif : keadilan yang memberikan hak kepada seseorang berdasarkan statusnya sebagai manusia.
3.   Keadilan remedial : yaitu menetapkan kreteria dalam melaksanakan hukum sehari-hari, yaitu harus ada standar umum untuk memulihkan akibat tindakan yang dilakukan orang dalam hubungannya satu sama lain.
Sanksi pidana dikenakan pada seseorang untuk memulihkan kesalahan yang telah dilakukan. Kerugian diberikan fungsinya untuk memulihkan kesalahan perdata.
Zeno ( 320 – 250 SM ) Pemikir aliran Stoa mengemukakan :
a.      Alam ini diperintah oleh pikiran yang rasional.
b.      Kerasionalan alam dicerminkan oleh seluruh manusia yang dengan kekuatan penalarannya memungkinkan menciptakan suatu natural life yang didasarkan pada resonable living.
c.       Hukum alam dapat diidentikkan dengan moralitas tertinggi.
d.      Basis hukum adalah Aturan Tuhan dan keadaan manusiawi
e.      Penalaran manusia dimaksudkan agar ia dapat membedakan yang benar dari yang salah dan hukum yang didasarkan pada konsep-konsep manusia tentang hak dan kewajiban.
 

2 komentar: