7 Kelebihan Setan Dibandingkan Manusia!!!!!
1. Pantang menyerah
Setan tidak akan pernah menyerah selama keinginannya untuk menggoda
manusia belum tercapai. Sedangkan manusia banyak yang mudah menyerah dan
malah sering mengeluh.
2. Kreatif
Setan akan mencari cara
apapun dan bagaimanapun untuk menggoda manusia agar tujuannya tercapai,
selalu kreatif dan penuh ide. Sedangkan manusia ingin enaknya saja,
banyak yang malas.
3. Konsisten
Setan dari mulai diciptakan
tetap konsisten pada pekerjaannya, tak pernah mengeluh dan berputus
asa. Sedangkan manusia??? Banyak manusia yang mengeluhkan pekerjaannya,
padahal banyak manusia lain yang masih ngaggur dan membutuhkan
pekerjaan.
4. Solider
Sesama setan tidak pernah saling
menyakiti, bahkan selalu bekerjasama untuk menggoda manusia. Sedangkan
manusia, jangankan peduli terhadap sesama, kebanyakan malah saling bunuh
dan menyakiti.
5. Jenius
Setan itu paling pintar otaknya
dalam mencari cara agar manusia tergoda. Sedangkan manusia banyak yang
tidak kreatif, bahkan banyak yang jadi peniru dan plagiat.
6. Tanpa Pamrih
Setan itu bekerja 24 Jam tanpa mengharapkan imbalan apapun. Sedangkan
manusia, apapun harus dibayar. Materi seharusnya bukanlah hal yang
terpenting dalam hidup ini!
7. Suka berteman dan kompak
Setan adalah mahluk yang selalu ingin berteman, berteman agar banyak
temannya di neraka kelak. Sedangkan manusia banyak yang lebih memilih
mementingkan diri-sendiri dan egois. Manusia dalam mengerjakan sesuatu
cenderung ingin menonjolkan kemampuannya sendiri dibanding bekerja sama
dengan orang lain.
Assalamu'Alaikum Wr.Wb.
Pada sang bayu kutitipkan salam cinta penuh kerinduan, tuk ayah ibu kuhaturkan ♥
Terucap dari hati dengan kecintaan, padamu ridho kuharapkan ♥
Salam kasih sahabatku, lewat dunia maya kumenyapamu ♥
Meski tak pernah bertemu, dekat di hati kuharap selalu ♥
Salam hangat kuberikan, padamu wahai Sahabat ♥
Jarak dan waktu telah memisahkan, kurindu kebersamaan ♥
Salam indah duniaku, indahkanlah hari-hariku, berikan senyuman untukku ♥
Tuk menyapa orang terdekatku, berikan mereka bahagia selalu ♥
Terucap dari hati dengan kecintaan, padamu ridho kuharapkan ♥
Salam kasih sahabatku, lewat dunia maya kumenyapamu ♥
Meski tak pernah bertemu, dekat di hati kuharap selalu ♥
Salam hangat kuberikan, padamu wahai Sahabat ♥
Jarak dan waktu telah memisahkan, kurindu kebersamaan ♥
Salam indah duniaku, indahkanlah hari-hariku, berikan senyuman untukku ♥
Tuk menyapa orang terdekatku, berikan mereka bahagia selalu ♥
Rabu, 26 September 2012
Selasa, 25 September 2012
SESUNGGUHNYA MASIH ADA JALAN KELUAR
SESUNGGUHNYA MASIH ADA JALAN KELUAR
Ketika permasalahan hidup membelit dan kebingungan serta kegalauan mendera rasa hati. Ketika gelisah jiwa menghempas-hempas. Ketika semua pintu solusi terlihat buntu.
Dan kepala serasa hendak meledak: tak mengerti apalagi yang mesti dilakukan. Tak tahu lagi jalan mana yang harus ditempuh. Hingga dunia terasa begitu sempit dan menyesakkan.
...
Ketika kepedihan merujit-rujit hati. Ketika kabut kesedihan meruyak, menelusup ke dalam sanubari. Atas musibah-musibah yang beruntun mendera diri. Apalagi yang dapat dilakukan untuk meringankan beban perasaan? Apalagi yang dapat dikerjakan untuk melepas kekecewaan?
Ketika kesalahan tak sengaja dilakukan. Ketika beban dosa terasa menghimpit badan. Ketika rasa bersalah mengalir ke seluruh pembuluh darah. Ketika penyesalan menenggelamkan diri dalam air mata kesedihan. Apa yang dapat dilakukan untuk meringankan beban jiwa ini?
Allah berfirman, "Barangsiapa bertakwa kepada-Nya, niscaya Dia akan mengadakan baginya jalan keluar."
Rasulullah bersabda, "Ikutilah kesalahan dengan amal baik, niscaya ia akan menghapus dosa-dosamu."
Ibnul Jauzi pernah berkata, "Aku pernah dihimpit permasalahan yang membuatku gelisah dan galau berlarut-larut. Kupikirkan dan kucari solusi dengan segala cara dan usaha. Tapi aku tidak menemukan satu jalan pun untuk keluar darinya, hingga kutemukan ayat itu.
Maka kusadari, bahwa jalan satu-satunya keluar dari segala kegalauan adalah ketakwaan. Dan ketika jalan ketakwaan itu kutempuh, tiba-tiba Allah sudah lebih dulu menurunkan penyelesaian. Maha suci Allah."
Sungguh kita semua pasti pernah merasakan kebuntuan hati. Seolah semua jalan keluar sudah tertutup rapat. Maka saat itulah kita baru menyadari betapa lemahnya kita dan betapa besarnya kekuasaan Allah SWT.
Menyadari kelemahan bukan berarti pasrah sebelum ikhtiar. Bukan pula pembenaran atas segala kesalahan dan kecerobohan. Namun sebagai bentuk bersandarnya hati pada Dzat yang Maha Besar yaitu Allah SWT, manakala semua langkah ikhtiar untuk keluar dari permasalahan sudah dicoba.
Sahabatku... Tapakilah jalan takwa, niscaya akan datang pertolongan Allah. Dan insyaAllah segala kegelisahan pun akan segera sirna... Aamiin
Ketika permasalahan hidup membelit dan kebingungan serta kegalauan mendera rasa hati. Ketika gelisah jiwa menghempas-hempas. Ketika semua pintu solusi terlihat buntu.
Dan kepala serasa hendak meledak: tak mengerti apalagi yang mesti dilakukan. Tak tahu lagi jalan mana yang harus ditempuh. Hingga dunia terasa begitu sempit dan menyesakkan.
...
Ketika kepedihan merujit-rujit hati. Ketika kabut kesedihan meruyak, menelusup ke dalam sanubari. Atas musibah-musibah yang beruntun mendera diri. Apalagi yang dapat dilakukan untuk meringankan beban perasaan? Apalagi yang dapat dikerjakan untuk melepas kekecewaan?
Ketika kesalahan tak sengaja dilakukan. Ketika beban dosa terasa menghimpit badan. Ketika rasa bersalah mengalir ke seluruh pembuluh darah. Ketika penyesalan menenggelamkan diri dalam air mata kesedihan. Apa yang dapat dilakukan untuk meringankan beban jiwa ini?
Allah berfirman, "Barangsiapa bertakwa kepada-Nya, niscaya Dia akan mengadakan baginya jalan keluar."
Rasulullah bersabda, "Ikutilah kesalahan dengan amal baik, niscaya ia akan menghapus dosa-dosamu."
Ibnul Jauzi pernah berkata, "Aku pernah dihimpit permasalahan yang membuatku gelisah dan galau berlarut-larut. Kupikirkan dan kucari solusi dengan segala cara dan usaha. Tapi aku tidak menemukan satu jalan pun untuk keluar darinya, hingga kutemukan ayat itu.
Maka kusadari, bahwa jalan satu-satunya keluar dari segala kegalauan adalah ketakwaan. Dan ketika jalan ketakwaan itu kutempuh, tiba-tiba Allah sudah lebih dulu menurunkan penyelesaian. Maha suci Allah."
Sungguh kita semua pasti pernah merasakan kebuntuan hati. Seolah semua jalan keluar sudah tertutup rapat. Maka saat itulah kita baru menyadari betapa lemahnya kita dan betapa besarnya kekuasaan Allah SWT.
Menyadari kelemahan bukan berarti pasrah sebelum ikhtiar. Bukan pula pembenaran atas segala kesalahan dan kecerobohan. Namun sebagai bentuk bersandarnya hati pada Dzat yang Maha Besar yaitu Allah SWT, manakala semua langkah ikhtiar untuk keluar dari permasalahan sudah dicoba.
Sahabatku... Tapakilah jalan takwa, niscaya akan datang pertolongan Allah. Dan insyaAllah segala kegelisahan pun akan segera sirna... Aamiin
by: Cahaya Mentari
PENGANTAR FILSAFAT HUKUM
Oleh
: Andi Hartawati , SH.,MH.
A. Pendahuluan
A. Pendahuluan
Filsafat
secara epistemologis berasal dari bahasa Yunani Philosophia, Philos artinya
suka, cinta atau kecenderungan pada sesuatu, sedangkan Sophia artinya
kebijaksanaan.Dengan demikian secara sederhana filsafat dapat diartikan cinta
atau kecenderungan pada kebijaksanaan.
Berfilsafat
adalah berpikir. Hal ini tdk berarti
setiap berpikir adalah berfilsafat, karena berfilsafat berpikir dgn cirri-ciri
tertentu.
Beberapa ciri berpikir kefilsafatan dapat dikemukakan
sebagai berikut :
1. Radikal, berasal bhs Yunani yaitu radix, yg berarti akar
artinya berpikir sampai keakar-akarnya, hingga sampai pada hakikat esensi atau
substansi yang dipikirkan.
2. Universal artinya pemikiran filsafat menyangkut
pengalaman umum manusia. Kekhususan berpikir kefilsafatan menurut Jaspers terletak
pada aspek keumumannya.
3. Konseptual, artinya merupakan hasil generalisasi dan
abstraksi pengalaman manusia. Misalnya : Apakah kebebasan itu ?
4. Koheren dan konsisten (runtut). Koheren artinya sesuai
dengan kaidah-kaidah berpikir logis. Konsisten artinya tidak mengandung
kontradiksi.
5. Sistematik, artinya pendapat yang merupakan uraian
kefilsafatan itu harus saling berhubungan secara teratur dan terkandung adanya
maksud atau tujuan tertentu.
6. Komprehensif, artinya mencakup atau menyeluruh. Berpikir
secara kefilsafatan merupakan usaha untuk menjelaskan alam semesta secara
keseluruhan.
7. Bebas, artinya sampai batas-batas yang luas,
pemikiran-pemikiran filsafati boleh dikatakan merupakan hasil pemikiran yang
bebas, yakni bebas dari prasangka-prasangka sosial, historis, kultural, bahkan
relijius.
8. Bertanggungjawab, artinya seseorang yang berfilsafat adalah
orang yang berpikir sekaligus bertanggungjawab terhadap hasil pemikirannya,
paling tidak terhadap hati nuraninyasendiri.
Pengertian filsafat hukum menurut Soetikno,filsafat hukum mencari hakekat daripada hukum, yang menyelidiki kaidah hukum sebagai pertimbangan nilai-nilai.Menurut Gustav Radbruch, filsafat hukum adalah cabang filsafat yang mempelajari hukum yang benar.Menurut Soerjono Soekanto, filsafat hukum merupakan perumusan dan perenungan nilai-nilai serta penyerasian nilai-nilai.3 Mochtar Kusumaatmadja mengatakan bahwa filsafat hukum merupakan bagian dari filsafat yang objeknya khusus hukum.
B. Penalaran Atau Reasoning
Pengertian filsafat hukum menurut Soetikno,filsafat hukum mencari hakekat daripada hukum, yang menyelidiki kaidah hukum sebagai pertimbangan nilai-nilai.Menurut Gustav Radbruch, filsafat hukum adalah cabang filsafat yang mempelajari hukum yang benar.Menurut Soerjono Soekanto, filsafat hukum merupakan perumusan dan perenungan nilai-nilai serta penyerasian nilai-nilai.3 Mochtar Kusumaatmadja mengatakan bahwa filsafat hukum merupakan bagian dari filsafat yang objeknya khusus hukum.
B. Penalaran Atau Reasoning
Kesulitan
pertama yang banyak dialami dalam memahami hukum, yaitu berpikir mengenai hukum
dengan cara yang telah ditentukan dalam Ilmu hukum, mengaitkan satu sama lain,
sebab dengan sebab lainnya, yang satu dengan hal yang timbul karenanya. Alam
berpikir hukum adalah berpikir khas, dengan karakteristik yang tidak ditemui
dalam cara-cara berpikir yang lain.
Penalaran merupakan proses berfikir yang berusaha menghubung-hubungkan fakta-fakta atau evidensi yang diketahui menuju pada suatu kesimpulan. Sedangkan proses berpikir adalah suatu kegiatan untuk menemukan pengetahuan yang benar. Benar itu relatif, maka kegiatan proses berpikir untuk menghasilkan pengetahuan yang benar itu juga berbeda-beda. Setiap jalan pikiran mempunyai apa yang disebut sebagai kriteria kebenaran, dan kriteria kebenaran ini merupakan landasan bagi proses penemuan kebenaran tersebut.
Penalaran merupakan proses berfikir yang berusaha menghubung-hubungkan fakta-fakta atau evidensi yang diketahui menuju pada suatu kesimpulan. Sedangkan proses berpikir adalah suatu kegiatan untuk menemukan pengetahuan yang benar. Benar itu relatif, maka kegiatan proses berpikir untuk menghasilkan pengetahuan yang benar itu juga berbeda-beda. Setiap jalan pikiran mempunyai apa yang disebut sebagai kriteria kebenaran, dan kriteria kebenaran ini merupakan landasan bagi proses penemuan kebenaran tersebut.
Pengertian filsafat Hukum menurut para ahli
- Menurut Soetikno
Filsafat hukum adalah mencari hakikat dari
hukum, dia ingin mengetahui apa yang ada dibelakang hukum, mencari apa yang
tersembunyi di dalam hukum, dia menyelidiki kaidah-kaidah hukum sebagai pertimbangan
nilai, dia memberi penjelasan mengenai nilai, postulat (dasar-dasar) sampai
pada dasar-dasarnya, ia berusaha untuk mencapai akar-akar dari hukum.
- Menurut Satjipto Raharjo
Filsafat hukum mempelajari
pertanyaan-pertanyaan dasar dari hukum. Pertanyaan tentang hakikat hukum,
tentang dasar bagi kekuatan mengikat dari hukum, merupakan contoh-contoh
pertanyaan yang bersifat mendasar itu. Atas dasar yang demikian itu, filsafat
hukum bisa menggarap bahan hukum, tetapi masing-masing mengambil sudut pemahaman
yang berbeda sama sekali. Ilmu hukum positif hanya berurusan dengan suatu tata
hukum tertentu dan mempertanyakan konsistensi logis asa, peraturan, bidang
serta system hukumnya sendiri.
- Menurut Purnadi Purbacaraka dan Soerjono Soekanto
Filsafat hukum adalah perenungan dan
perumusan nilai-nilai, kecuali itu filsafat hukum juga mencakup penyerasian
nilai-nilai, misalnya penyelesaian antara ketertiban dengan ketenteraman,
antara kebendaan dan keakhlakan, dan antara kelanggengan atau konservatisme dengan
pembaruan.
- Menurut Lili Rasjidi
Filsafat hukum berusaha membuat “dunia etis
yang menjadi latar belakang yang tidak dapat diraba oleh panca indera” sehingga
filsafat hukum menjadi ilmu normative, seperti halnya dengan ilmu politik
hukum. Filsafat hukum berusaha mencari suatu cita hukum yang dapat menjadi
“dasar hukum” dan “etis” bagi berlakunya system hukum positif suatu masyarakat
(seperti grundnorm yang telah digambarkan oleh sarjana hukum bangsa
Jerman yang menganut aliran-aliran seperti Neo kantianisme).
- Menurut Mahadi
Filsafat
hokum adl filsafat tentang hokum falsafah tetang segala sesuatu di bidang hokum
secara mendalam sampai ke akar-akarnya secara sistematis.
Ada
3 konsep mengenai hokum yaitu:
1.
Hukum sebagai ide, cita-cita, nilai
moral keadilan
2.
Hukum sebagai norma kaidah,
peraturan undang-undang, yg berlaku pd suatu waktu dan tempat tertentu sebagai
produk dari suatu kekuasaan Negara tertentu yg berdaulat
3.
Hukum sebagai institusi social yg
riil dan fungsional dalam system kehidupan bermasyarakat yg berbentuk dari
pola-pola tingkah laku yg melembaga.
C.
Aliran/Mahzab Pemikiran Hukum
Di
antara aliran pemikiran hukum itu diantaranya, yaitu :
1.
Hukum Alam
(Natural Law)
Hukum alam sesungguhnya merupakan suatu konsep yang mencakup
banyak teori di dalamnya. Berbagai anggapan dan pendapat yang dikelompokkan ke
dalam hukum alam bermunculan dari masa ke masa. Hukum alam adalah hukum yang
digambarkan berlaku abadi,yang norma-normanya berasal dari Tuhan Yang Maha
Esa,Keyakinan atau kepercayaan spiritualitas,keadilan,dari alam semesta dan
dari akal manusia, karena ia digambarkan sebagai hukum yang berlaku abadi.
Teori-teori hukum alam yang paling penting dan abadi pasti telah diilhami oleh
dua gagasan, yakni gagasan perihal tatanan universal yang mengatur seluruh
ummat manusia dan gagasan tentang hak-hak dasar individu. Bilamana dipergunakan
untuk menopang kedua gagasan ini, hukum alam menjadi suatu bagian organik dan
esensial dalam hirarki nilai-nilai hukum.
2.
Positivisme
Hukum (Mahzab Formalistik)
Hukum adalah sistem norma-norma yang ditetapkan oleh
penguasa yang sah.Hukum adalah hukum positif. Meskipun isi hukum bertentangan
dengan keadilan masyarakat hukum tersebut tetap berlaku.Positivisme memiliki
kebaikan menjamin adanya kepastian hukum.Sedangkan memiliki kelemahan karena
hukum positif kadang-kadang tidak mampu untuk menghadapi suatu situasi dimana
hukum sendiri dijadikan alat ketidakadilan, hakim sebagai corong undang-undang dan
hakim bersifat sillogismus.
- Positivisme Analitis Austin
Karya ahli hukum Inggris, John Austin (1790-1859) tetap
merupakan usaha yang paling lengkap dan penting untuk merumuskan suatu sistem
positivisme hukum analitis dalam hubungannya dengan negara modern. Sumbangan
Austin yang paling penting bagi teori hukum adalah digantinya perintah yang
berdaulat “yakni negara” bagi tiap cita keadilan dalam definisi hukum. Austin mendefinisikann
hukum sebagai : Peraturan yang diadakan untuk memberi bimbingan kepada makhluk
yang berakal yang berkuasa atasnya.
Jadi, hukum sepenuhnya dipisahkan dari keadilan dan, didasarkan tidak atas gagasan-gagasan tentang yang baik dan buruk, yang didasarkan atas kekuasaan yang lebih tinggi. Dalam hal ini Austin sama dengan Hobbes dan para teoritisi kedaulatan lainnya; tetapi terserah Austin untuk memasukkan konsepsi ini ke dalam cabang-cabang sistem-sistem hukum modern. Hukum pertama-tama dibagi dalam hukum yang diadakan oleh Tuhan untuk manusia (hukum Tuhan), dan undang-undang yang diadakan oleh manusia untuk manusia (hukum manusia). Dalam sistem Austin, kelompok undang-undang yang disebut duluan tidak memiliki arti yuridis, dibanding, misalnya, dengan ajaran skolastik yang mengadakan hubungan organis antara hukum Tuhan dan hukum manusia. Dalam sistem positivismenya Austin, yang menolak menghubungkan hukum dengan kebaikan dan keburukaan, hukum Tuhan tampaknya tidak mempunyai fungsi lain daripada menjadi wadah-wadah kepercayaan utilitarian Austin.
Jadi, hukum sepenuhnya dipisahkan dari keadilan dan, didasarkan tidak atas gagasan-gagasan tentang yang baik dan buruk, yang didasarkan atas kekuasaan yang lebih tinggi. Dalam hal ini Austin sama dengan Hobbes dan para teoritisi kedaulatan lainnya; tetapi terserah Austin untuk memasukkan konsepsi ini ke dalam cabang-cabang sistem-sistem hukum modern. Hukum pertama-tama dibagi dalam hukum yang diadakan oleh Tuhan untuk manusia (hukum Tuhan), dan undang-undang yang diadakan oleh manusia untuk manusia (hukum manusia). Dalam sistem Austin, kelompok undang-undang yang disebut duluan tidak memiliki arti yuridis, dibanding, misalnya, dengan ajaran skolastik yang mengadakan hubungan organis antara hukum Tuhan dan hukum manusia. Dalam sistem positivismenya Austin, yang menolak menghubungkan hukum dengan kebaikan dan keburukaan, hukum Tuhan tampaknya tidak mempunyai fungsi lain daripada menjadi wadah-wadah kepercayaan utilitarian Austin.
- Teori Hukum Murni (Pure theory of law) Hans Kelsen
Dasar falsafiah pemikiran kelsen adalah Neo-Kantialisme.Ini
menghubungkan Kelsen dengan inspirasi Neo-Kant dari Stammler dan Del Vecchio,
tetapi kesimpulan-kesimpulan yang ditarik Kelsen dan “Mahzab Wina”dari
dalil-dalil aliran Neo Kant, secara radikal bertentangan dengan dalil-dalil
kedua ahli hukum ini. Suatu teori hukum yang murni harus bersih dari politik,
etika, sosiologi sejarah.Tugasnya Ialah untuk mengetahui semua yang esensial
dan perlu untuk hukum, dan oleh karena itu bebas dari segala sesuatu yang
berubah dan kebetulan. Dasar-dasar esensial dari sistem Kelsen dapat disebut
sebagai berikut :
1. Tujuan teori hukum, seperti tiap
ilmu pengetahuan,adalah untuk mengurangi,kekacauan dan kemajemukan menjadi
kesatuan.
2. Teori hukum adalah ilmu pengetahuan mengenai hukum yang berlaku, bukan mengenai hukum yang seharusnya.
2. Teori hukum adalah ilmu pengetahuan mengenai hukum yang berlaku, bukan mengenai hukum yang seharusnya.
3.
Hukum adalah ilmu pengetahuan
normatif, bukan ilmu alam.
4. Teori hukum sebagai teori tentang
norma-norma, tidak ada hubungannya dengan daya kerja norma-norma hukum.
5. Teori hukum adalah formal, suatu
teori tentang cara menata, mengubah isi dengan cara yang khusus.
6. Hubungan antara teori hukum dan
sistem yang khas dari hukum positif ialah hubungan apa yang mungkin dengan
hukum yang nyata.
Dari dalil-dalil ini termasuk mudah untuk mengikuti hal-hal
yang pokok dari teori murni Kelsen.
Tiap norma hukum dalam suatu tata hukum tertentu mendapat keabsahannya dari norma dasar yang paling tinggi (Groundnorm).Norma dasar ini sendiri tidak dapat dideduksi sehingga harus dianggap sebagai “Hipotesa Permulaan”.11 Groundnorm menyerupai sebuah pengandaian tentang ‘tatanan’ yang hendak diwujudkan dalam hidup bersama (dalam hal ini, negara).Kelsen sendiri tidak menyebut isi Groundnorm tersebut. Ia hanya katakan, groundnorm merupakan syarat transedental-logis bagi berlakunya seluruh tata hukum.Seluruh tata hukum positif harus berpedoman secara hirarki pada groundnorm. Dengan demikian, secara tidak langsung, Kelsen sebenarnya membuat teori tentang tertib yuridis.Dengan menggunakan konsep Stufenbau (lapisan-lapisan aturan menurut eselon), ia mengkonstruksi pemikiran tentang tertib yuridis. Tugas teori hukum adalah untuk menjelaskan hubungan-hubungan antara norma-norma dasar dan semua norma di bawahnya, tetapi tidak untuk mengatakan apakah norma dasar sendiri baik atau buruk.Hal tersebut merupakan tugas ilmu politik, atau etika, atau agama.
Tiap norma hukum dalam suatu tata hukum tertentu mendapat keabsahannya dari norma dasar yang paling tinggi (Groundnorm).Norma dasar ini sendiri tidak dapat dideduksi sehingga harus dianggap sebagai “Hipotesa Permulaan”.11 Groundnorm menyerupai sebuah pengandaian tentang ‘tatanan’ yang hendak diwujudkan dalam hidup bersama (dalam hal ini, negara).Kelsen sendiri tidak menyebut isi Groundnorm tersebut. Ia hanya katakan, groundnorm merupakan syarat transedental-logis bagi berlakunya seluruh tata hukum.Seluruh tata hukum positif harus berpedoman secara hirarki pada groundnorm. Dengan demikian, secara tidak langsung, Kelsen sebenarnya membuat teori tentang tertib yuridis.Dengan menggunakan konsep Stufenbau (lapisan-lapisan aturan menurut eselon), ia mengkonstruksi pemikiran tentang tertib yuridis. Tugas teori hukum adalah untuk menjelaskan hubungan-hubungan antara norma-norma dasar dan semua norma di bawahnya, tetapi tidak untuk mengatakan apakah norma dasar sendiri baik atau buruk.Hal tersebut merupakan tugas ilmu politik, atau etika, atau agama.
3.
Aliran
Hukum Historis
Kelahiran mahzab yang dipelopori oleh Von Savigny ini
dipengaruhi Montesquieu (1689-1755), melalui bukunya L’esprit des Lois
mengatakan adanya hubungan antara jiwa suatu bangsa dengan hukumnya.Kelahiran
mahzab ini merupakan atas reaksi terhadap pendapat yang dikemukakan Thibaut
yang menghendaki dilakukannya kodifikasi hukum di negara Jerman berdasarkan
hukum Perancis ( code Napoleon ); serta reaksi tidak langsung terhadap aliran
hukum alam dan aliran hukum positif tentang hukum intinyaa mengajarkan bahwa
hukum itu tidak dibuat,tetapi tumbuh dan berkembang bersama masyarakat. Namun,
sebagaimana produk kreativitas manusia lainnya, pemikiran mahzab sejarah
tentang hukum, tentulah juga memiliki kelemahan, dalam hal ini yang utama
adalah kurang diberikannya arti penting perundang-undangan sebagai sumber
hukum.
4.
Aliran
Hukum Sosiologi (Sosiological Jurisprudence)
Sosiological Jurisprudence merupakan aliran yang memberikan
perhatian sama pentingnya kepada faktor-faktor penciptaan dan pemberlakuan
hukum, yaitu masyarakat dan hukum. Aliran Sosiological Jurisprudence lebih
mengarah kepada kenyataan daripada kedudukan dan fungsi hukum dalam masyarakat.
Arah pemikiran ini dapat ditelusuri melalui konsep-konsep yang dicetuskan oleh
pemikir-pemikir terkenal serta paling berpengaruh yaitu Ehrlich dan Roscoe
Pound, dengan prinsip pemikir: “Hukum yang baik adalah hukum yang sesuai
dengan hukum yang hidup dalam masyarakat”.
Perhatian aliran ini jauh berkembang tidak sekedar pada esensi hukum, tetapi juga esensi perkembangan hukum, menurut Roscoe Pound tugas untuk melindungi kepentingan,yaitu kepentingan umum,kepentingan sosial, dan kepentingan pribadi secara seimbang. Keseimbangan yang harmonis inilah merupakan hakekat dari keadilan.
Perhatian aliran ini jauh berkembang tidak sekedar pada esensi hukum, tetapi juga esensi perkembangan hukum, menurut Roscoe Pound tugas untuk melindungi kepentingan,yaitu kepentingan umum,kepentingan sosial, dan kepentingan pribadi secara seimbang. Keseimbangan yang harmonis inilah merupakan hakekat dari keadilan.
5.
Realisme
Hukum (Legal Realism)
John Chipman,Oliver
Wendel,Holmes dan Karl Llewellyn,jerome Frank,adalah
tokoh-tokoh yang membangun aliran ini. Konsep terpenting aliran ini menyatakan
bahwa hukum yang sebenarnya adalah hukum yang dijalankan. Hukum bukanlah apa
yang tertulis dalam undang-undang, melainkan apa yang dilakukan oleh aparat
penyelenggara hukum,polisi, jaksa, hakim dan atau siapa saja yang melaksanakan
fungsi pelaksanaan hukum.
6.
Critical
Legal Studies
Critical legal studies
merupakan arus pemikiran hukum yang mencoba keluar dari hegemoni atau
pikiran-pikiran yang dominan dari para ahli hukum Amerika yang pada saat itu
tengah dilanda kemapanan. Aliran ini mencoba menentang paradigma liberal yang
melekat kuat dalam studi-studi hukum/jurisprudence di Amerika melalui metodenya
yang dikenal dengan metode dekonstruksi. Dekonstruksi dalam hukum merupakan
strategi pembalikan untuk membantu mencoba melihat makna istilah yang
tersembunyi, yang kadangkala istilah tersebut telah cenderung diistimewakan
melalui sejarah, meski dekonstruksi itu sendiri tetap berada pada hubungan istilah/wacana
tersebut. Balkin memberikan penjelasan bahwa ada 3 (tiga) hal menarik
dalam teknik dekonstruksi hukum. Pertama, teknik ini memberikan
metodologi/cara untuk melakukan kritik mendalam tentang doktrin-doktrin hukum.
Kedua, dekonstruksi dapat menjelaskan bagaimana argumentasi-argumentasi
hukum, berbeda dengan idiologi. Ketiga, Menawarkan cara interpretasi
baru terhadap teks hukum.
Langganan:
Postingan (Atom)