Assalamu'Alaikum Wr.Wb.

Pada sang bayu kutitipkan salam cinta penuh kerinduan, tuk ayah ibu kuhaturkan ♥
Terucap dari hati dengan kecintaan, padamu ridho kuharapkan ♥
Salam kasih sahabatku, lewat dunia maya kumenyapamu ♥
Meski tak pernah bertemu, dekat di hati kuharap selalu ♥
Salam hangat kuberikan, padamu wahai Sahabat ♥
Jarak dan waktu telah memisahkan, kurindu kebersamaan ♥
Salam indah duniaku, indahkanlah hari-hariku, berikan senyuman untukku ♥
Tuk menyapa orang terdekatku, berikan mereka bahagia selalu ♥

Rabu, 26 September 2012

7 KELEBIHAN SETAN DIBANDINGKAN MANUSIA

7 Kelebihan Setan Dibandingkan Manusia!!!!!

1. Pantang menyerah
Setan tidak akan pernah menyerah selama keinginannya untuk menggoda manusia belum tercapai. Sedangkan manusia banyak yang mudah menyerah dan malah sering mengeluh.

2. Kreatif
Setan akan mencari cara apapun dan bagaimanapun untuk menggoda manusia agar tujuannya tercapai, selalu kreatif dan penuh ide. Sedangkan manusia ingin enaknya saja, banyak yang malas.

3. Konsisten
Setan dari mulai diciptakan tetap konsisten pada pekerjaannya, tak pernah mengeluh dan berputus asa. Sedangkan manusia??? Banyak manusia yang mengeluhkan pekerjaannya, padahal banyak manusia lain yang masih ngaggur dan membutuhkan pekerjaan.

4. Solider
Sesama setan tidak pernah saling menyakiti, bahkan selalu bekerjasama untuk menggoda manusia. Sedangkan manusia, jangankan peduli terhadap sesama, kebanyakan malah saling bunuh dan menyakiti.

5. Jenius
Setan itu paling pintar otaknya dalam mencari cara agar manusia tergoda. Sedangkan manusia banyak yang tidak kreatif, bahkan banyak yang jadi peniru dan plagiat.

6. Tanpa Pamrih
Setan itu bekerja 24 Jam tanpa mengharapkan imbalan apapun. Sedangkan manusia, apapun harus dibayar. Materi seharusnya bukanlah hal yang terpenting dalam hidup ini!

7. Suka berteman dan kompak
Setan adalah mahluk yang selalu ingin berteman, berteman agar banyak temannya di neraka kelak. Sedangkan manusia banyak yang lebih memilih mementingkan diri-sendiri dan egois. Manusia dalam mengerjakan sesuatu cenderung ingin menonjolkan kemampuannya sendiri dibanding bekerja sama dengan orang lain.

Selasa, 25 September 2012

SESUNGGUHNYA MASIH ADA JALAN KELUAR


SESUNGGUHNYA MASIH ADA JALAN KELUAR

Ketika permasalahan hidup membelit dan kebingungan serta kegalauan mendera rasa hati. Ketika gelisah jiwa menghempas-hempas. Ketika semua pintu solusi terlihat buntu.

Dan kepala serasa hendak meledak: tak mengerti apalagi yang mesti dilakukan. Tak tahu lagi jalan mana yang harus ditempuh. Hingga dunia terasa begitu sempit dan menyesakkan.
...
Ketika kepedihan merujit-rujit hati. Ketika kabut kesedihan meruyak, menelusup ke dalam sanubari. Atas musibah-musibah yang beruntun mendera diri. Apalagi yang dapat dilakukan untuk meringankan beban perasaan? Apalagi yang dapat dikerjakan untuk melepas kekecewaan?

Ketika kesalahan tak sengaja dilakukan. Ketika beban dosa terasa menghimpit badan. Ketika rasa bersalah mengalir ke seluruh pembuluh darah. Ketika penyesalan menenggelamkan diri dalam air mata kesedihan. Apa yang dapat dilakukan untuk meringankan beban jiwa ini?

Allah berfirman, "Barangsiapa bertakwa kepada-Nya, niscaya Dia akan mengadakan baginya jalan keluar."

Rasulullah bersabda, "Ikutilah kesalahan dengan amal baik, niscaya ia akan menghapus dosa-dosamu."

Ibnul Jauzi pernah berkata, "Aku pernah dihimpit permasalahan yang membuatku gelisah dan galau berlarut-larut. Kupikirkan dan kucari solusi dengan segala cara dan usaha. Tapi aku tidak menemukan satu jalan pun untuk keluar darinya, hingga kutemukan ayat itu.

Maka kusadari, bahwa jalan satu-satunya keluar dari segala kegalauan adalah ketakwaan. Dan ketika jalan ketakwaan itu kutempuh, tiba-tiba Allah sudah lebih dulu menurunkan penyelesaian. Maha suci Allah."

Sungguh kita semua pasti pernah merasakan kebuntuan hati. Seolah semua jalan keluar sudah tertutup rapat. Maka saat itulah kita baru menyadari betapa lemahnya kita dan betapa besarnya kekuasaan Allah SWT.

Menyadari kelemahan bukan berarti pasrah sebelum ikhtiar. Bukan pula pembenaran atas segala kesalahan dan kecerobohan. Namun sebagai bentuk bersandarnya hati pada Dzat yang Maha Besar yaitu Allah SWT, manakala semua langkah ikhtiar untuk keluar dari permasalahan sudah dicoba.

Sahabatku... Tapakilah jalan takwa, niscaya akan datang pertolongan Allah. Dan insyaAllah segala kegelisahan pun akan segera sirna... Aamiin
by: Cahaya Mentari



PENGANTAR FILSAFAT HUKUM


Oleh : Andi Hartawati , SH.,MH.

A. Pendahuluan
Filsafat secara epistemologis berasal dari bahasa Yunani Philosophia, Philos artinya suka, cinta atau kecenderungan pada sesuatu, sedangkan Sophia artinya kebijaksanaan.Dengan demikian secara sederhana filsafat dapat diartikan cinta atau kecenderungan pada kebijaksanaan.
Berfilsafat adalah berpikir. Hal ini tdk berarti  setiap berpikir adalah berfilsafat, karena berfilsafat berpikir dgn cirri-ciri tertentu.
Beberapa ciri berpikir kefilsafatan dapat dikemukakan sebagai berikut :
1. Radikal, berasal bhs Yunani yaitu radix, yg berarti akar artinya berpikir sampai keakar-akarnya, hingga sampai pada hakikat esensi atau substansi yang dipikirkan.
2. Universal artinya pemikiran filsafat menyangkut pengalaman umum manusia. Kekhususan berpikir kefilsafatan menurut Jaspers terletak pada aspek keumumannya.
3. Konseptual, artinya merupakan hasil generalisasi dan abstraksi pengalaman manusia. Misalnya : Apakah kebebasan itu ?
4. Koheren dan konsisten (runtut). Koheren artinya sesuai dengan kaidah-kaidah berpikir logis. Konsisten artinya tidak mengandung kontradiksi.
5. Sistematik, artinya pendapat yang merupakan uraian kefilsafatan itu harus saling berhubungan secara teratur dan terkandung adanya maksud atau tujuan tertentu.
6. Komprehensif, artinya mencakup atau menyeluruh. Berpikir secara kefilsafatan merupakan usaha untuk menjelaskan alam semesta secara keseluruhan.
7. Bebas, artinya sampai batas-batas yang luas, pemikiran-pemikiran filsafati boleh dikatakan merupakan hasil pemikiran yang bebas, yakni bebas dari prasangka-prasangka sosial, historis, kultural, bahkan relijius.
8. Bertanggungjawab, artinya seseorang yang berfilsafat adalah orang yang berpikir sekaligus bertanggungjawab terhadap hasil pemikirannya, paling tidak terhadap hati nuraninyasendiri.
Pengertian filsafat hukum menurut Soetikno,filsafat hukum mencari hakekat daripada hukum, yang menyelidiki kaidah hukum sebagai pertimbangan nilai-nilai.Menurut Gustav Radbruch, filsafat hukum adalah cabang filsafat yang mempelajari hukum yang benar.Menurut Soerjono Soekanto, filsafat hukum merupakan perumusan dan perenungan nilai-nilai serta penyerasian nilai-nilai.3 Mochtar Kusumaatmadja mengatakan bahwa filsafat hukum merupakan bagian dari filsafat yang objeknya khusus hukum.
 

B. Penalaran Atau Reasoning
Kesulitan pertama yang banyak dialami dalam memahami hukum, yaitu berpikir mengenai hukum dengan cara yang telah ditentukan dalam Ilmu hukum, mengaitkan satu sama lain, sebab dengan sebab lainnya, yang satu dengan hal yang timbul karenanya. Alam berpikir hukum adalah berpikir khas, dengan karakteristik yang tidak ditemui dalam cara-cara berpikir yang lain.
Penalaran merupakan proses berfikir yang berusaha menghubung-hubungkan fakta-fakta atau evidensi yang diketahui menuju pada suatu kesimpulan. Sedangkan proses berpikir adalah suatu kegiatan untuk menemukan pengetahuan yang benar. Benar itu relatif, maka kegiatan proses berpikir untuk menghasilkan pengetahuan yang benar itu juga berbeda-beda. Setiap jalan pikiran mempunyai apa yang disebut sebagai kriteria kebenaran, dan kriteria kebenaran ini merupakan landasan bagi proses penemuan kebenaran tersebut.

Pengertian filsafat Hukum menurut para ahli
  •  Menurut Soetikno
Filsafat hukum adalah mencari hakikat dari hukum, dia ingin mengetahui apa yang ada dibelakang hukum, mencari apa yang tersembunyi di dalam hukum, dia menyelidiki kaidah-kaidah hukum sebagai pertimbangan nilai, dia memberi penjelasan mengenai nilai, postulat (dasar-dasar) sampai pada dasar-dasarnya, ia berusaha untuk mencapai akar-akar dari hukum.
  •  Menurut Satjipto Raharjo
Filsafat hukum mempelajari pertanyaan-pertanyaan dasar dari hukum. Pertanyaan tentang hakikat hukum, tentang dasar bagi kekuatan mengikat dari hukum, merupakan contoh-contoh pertanyaan yang bersifat mendasar itu. Atas dasar yang demikian itu, filsafat hukum bisa menggarap bahan hukum, tetapi masing-masing mengambil sudut pemahaman yang berbeda sama sekali. Ilmu hukum positif hanya berurusan dengan suatu tata hukum tertentu dan mempertanyakan konsistensi logis asa, peraturan, bidang serta system hukumnya sendiri.
  •  Menurut Purnadi Purbacaraka dan Soerjono Soekanto
Filsafat hukum adalah perenungan dan perumusan nilai-nilai, kecuali itu filsafat hukum juga mencakup penyerasian nilai-nilai, misalnya penyelesaian antara ketertiban dengan ketenteraman, antara kebendaan dan keakhlakan, dan antara kelanggengan atau konservatisme dengan pembaruan.
  •  Menurut Lili Rasjidi
Filsafat hukum berusaha membuat “dunia etis yang menjadi latar belakang yang tidak dapat diraba oleh panca indera” sehingga filsafat hukum menjadi ilmu normative, seperti halnya dengan ilmu politik hukum. Filsafat hukum berusaha mencari suatu cita hukum yang dapat menjadi “dasar hukum” dan “etis” bagi berlakunya system hukum positif suatu masyarakat (seperti grundnorm yang telah digambarkan oleh sarjana hukum bangsa Jerman yang menganut aliran-aliran seperti Neo kantianisme).
  •     Menurut Mahadi
Filsafat hokum adl filsafat tentang hokum falsafah tetang segala sesuatu di bidang hokum secara mendalam sampai ke akar-akarnya secara sistematis.
Ada 3 konsep mengenai hokum yaitu:
1.      Hukum sebagai ide, cita-cita, nilai moral keadilan
2.      Hukum sebagai norma kaidah, peraturan undang-undang, yg berlaku pd suatu waktu dan tempat tertentu sebagai produk dari suatu kekuasaan Negara tertentu yg berdaulat
3.      Hukum sebagai institusi social yg riil dan fungsional dalam system kehidupan bermasyarakat yg berbentuk dari pola-pola tingkah laku yg melembaga.
C. Aliran/Mahzab Pemikiran Hukum
Di antara aliran pemikiran hukum itu diantaranya, yaitu :
1.      Hukum Alam (Natural Law)
Hukum alam sesungguhnya merupakan suatu konsep yang mencakup banyak teori di dalamnya. Berbagai anggapan dan pendapat yang dikelompokkan ke dalam hukum alam bermunculan dari masa ke masa. Hukum alam adalah hukum yang digambarkan berlaku abadi,yang norma-normanya berasal dari Tuhan Yang Maha Esa,Keyakinan atau kepercayaan spiritualitas,keadilan,dari alam semesta dan dari akal manusia, karena ia digambarkan sebagai hukum yang berlaku abadi. Teori-teori hukum alam yang paling penting dan abadi pasti telah diilhami oleh dua gagasan, yakni gagasan perihal tatanan universal yang mengatur seluruh ummat manusia dan gagasan tentang hak-hak dasar individu. Bilamana dipergunakan untuk menopang kedua gagasan ini, hukum alam menjadi suatu bagian organik dan esensial dalam hirarki nilai-nilai hukum.
2.      Positivisme Hukum (Mahzab Formalistik)
Hukum adalah sistem norma-norma yang ditetapkan oleh penguasa yang sah.Hukum adalah hukum positif. Meskipun isi hukum bertentangan dengan keadilan masyarakat hukum tersebut tetap berlaku.Positivisme memiliki kebaikan menjamin adanya kepastian hukum.Sedangkan memiliki kelemahan karena hukum positif kadang-kadang tidak mampu untuk menghadapi suatu situasi dimana hukum sendiri dijadikan alat ketidakadilan, hakim sebagai corong undang-undang dan hakim bersifat sillogismus. 
  •  Positivisme Analitis Austin
Karya ahli hukum Inggris, John Austin (1790-1859) tetap merupakan usaha yang paling lengkap dan penting untuk merumuskan suatu sistem positivisme hukum analitis dalam hubungannya dengan negara modern. Sumbangan Austin yang paling penting bagi teori hukum adalah digantinya perintah yang berdaulat “yakni negara” bagi tiap cita keadilan dalam definisi hukum. Austin mendefinisikann hukum sebagai : Peraturan yang diadakan untuk memberi bimbingan kepada makhluk yang berakal yang berkuasa atasnya.
Jadi, hukum sepenuhnya dipisahkan dari keadilan dan, didasarkan tidak atas gagasan-gagasan tentang yang baik dan buruk, yang didasarkan atas kekuasaan yang lebih tinggi. Dalam hal ini Austin sama dengan Hobbes dan para teoritisi kedaulatan lainnya; tetapi terserah Austin untuk memasukkan konsepsi ini ke dalam cabang-cabang sistem-sistem hukum modern. Hukum pertama-tama dibagi dalam hukum yang diadakan oleh Tuhan untuk manusia (hukum Tuhan), dan undang-undang yang diadakan oleh manusia untuk manusia (hukum manusia). Dalam sistem Austin, kelompok undang-undang yang disebut duluan tidak memiliki arti yuridis, dibanding, misalnya, dengan ajaran skolastik yang mengadakan hubungan organis antara hukum Tuhan dan hukum manusia. Dalam sistem positivismenya Austin, yang menolak menghubungkan hukum dengan kebaikan dan keburukaan, hukum Tuhan tampaknya tidak mempunyai fungsi lain daripada menjadi wadah-wadah kepercayaan utilitarian Austin.

  • Teori Hukum Murni (Pure theory of law) Hans Kelsen
Dasar falsafiah pemikiran kelsen adalah Neo-Kantialisme.Ini menghubungkan Kelsen dengan inspirasi Neo-Kant dari Stammler dan Del Vecchio, tetapi kesimpulan-kesimpulan yang ditarik Kelsen dan “Mahzab Wina”dari dalil-dalil aliran Neo Kant, secara radikal bertentangan dengan dalil-dalil kedua ahli hukum ini. Suatu teori hukum yang murni harus bersih dari politik, etika, sosiologi sejarah.Tugasnya Ialah untuk mengetahui semua yang esensial dan perlu untuk hukum, dan oleh karena itu bebas dari segala sesuatu yang berubah dan kebetulan. Dasar-dasar esensial dari sistem Kelsen dapat disebut sebagai berikut :
1. Tujuan teori hukum, seperti tiap ilmu pengetahuan,adalah untuk mengurangi,kekacauan dan kemajemukan menjadi kesatuan.
2. Teori hukum adalah ilmu pengetahuan mengenai hukum yang berlaku, bukan mengenai hukum yang seharusnya.
3.    Hukum adalah ilmu pengetahuan normatif, bukan ilmu alam.
4.  Teori hukum sebagai teori tentang norma-norma, tidak ada hubungannya dengan daya kerja norma-norma hukum.
5.  Teori hukum adalah formal, suatu teori tentang cara menata, mengubah isi dengan cara yang khusus.
6.  Hubungan antara teori hukum dan sistem yang khas dari hukum positif ialah hubungan apa yang mungkin dengan hukum yang nyata.
Dari dalil-dalil ini termasuk mudah untuk mengikuti hal-hal yang pokok dari teori murni Kelsen.
Tiap norma hukum dalam suatu tata hukum tertentu mendapat keabsahannya dari norma dasar yang paling tinggi (Groundnorm).Norma dasar ini sendiri tidak dapat dideduksi sehingga harus dianggap sebagai “Hipotesa Permulaan”.11 Groundnorm menyerupai sebuah pengandaian tentang ‘tatanan’ yang hendak diwujudkan dalam hidup bersama (dalam hal ini, negara).Kelsen sendiri tidak menyebut isi Groundnorm tersebut. Ia hanya katakan, groundnorm merupakan syarat transedental-logis bagi berlakunya seluruh tata hukum.Seluruh tata hukum positif harus berpedoman secara hirarki pada groundnorm. Dengan demikian, secara tidak langsung, Kelsen sebenarnya membuat teori tentang tertib yuridis.Dengan menggunakan konsep Stufenbau (lapisan-lapisan aturan menurut eselon), ia mengkonstruksi pemikiran tentang tertib yuridis. Tugas teori hukum adalah untuk menjelaskan hubungan-hubungan antara norma-norma dasar dan semua norma di bawahnya, tetapi tidak untuk mengatakan apakah norma dasar sendiri baik atau buruk.Hal tersebut merupakan tugas ilmu politik, atau etika, atau agama.

3.      Aliran Hukum Historis
Kelahiran mahzab yang dipelopori oleh Von Savigny ini dipengaruhi Montesquieu (1689-1755), melalui bukunya L’esprit des Lois mengatakan adanya hubungan antara jiwa suatu bangsa dengan hukumnya.Kelahiran mahzab ini merupakan atas reaksi terhadap pendapat yang dikemukakan Thibaut yang menghendaki dilakukannya kodifikasi hukum di negara Jerman berdasarkan hukum Perancis ( code Napoleon ); serta reaksi tidak langsung terhadap aliran hukum alam dan aliran hukum positif tentang hukum intinyaa mengajarkan bahwa hukum itu tidak dibuat,tetapi tumbuh dan berkembang bersama masyarakat. Namun, sebagaimana produk kreativitas manusia lainnya, pemikiran mahzab sejarah tentang hukum, tentulah juga memiliki kelemahan, dalam hal ini yang utama adalah kurang diberikannya arti penting perundang-undangan sebagai sumber hukum.
4.      Aliran Hukum Sosiologi (Sosiological Jurisprudence)
Sosiological Jurisprudence merupakan aliran yang memberikan perhatian sama pentingnya kepada faktor-faktor penciptaan dan pemberlakuan hukum, yaitu masyarakat dan hukum. Aliran Sosiological Jurisprudence lebih mengarah kepada kenyataan daripada kedudukan dan fungsi hukum dalam masyarakat. Arah pemikiran ini dapat ditelusuri melalui konsep-konsep yang dicetuskan oleh pemikir-pemikir terkenal serta paling berpengaruh yaitu Ehrlich dan Roscoe Pound, dengan prinsip pemikir: “Hukum yang baik adalah hukum yang sesuai dengan hukum yang hidup dalam masyarakat”.
Perhatian aliran ini jauh berkembang tidak sekedar pada esensi hukum, tetapi juga esensi perkembangan hukum, menurut Roscoe Pound tugas untuk melindungi kepentingan,yaitu kepentingan umum,kepentingan sosial, dan kepentingan pribadi secara seimbang. Keseimbangan yang harmonis inilah merupakan hakekat dari keadilan.

5.      Realisme Hukum (Legal Realism)
John Chipman,Oliver Wendel,Holmes dan Karl Llewellyn,jerome Frank,adalah tokoh-tokoh yang membangun aliran ini. Konsep terpenting aliran ini menyatakan bahwa hukum yang sebenarnya adalah hukum yang dijalankan. Hukum bukanlah apa yang tertulis dalam undang-undang, melainkan apa yang dilakukan oleh aparat penyelenggara hukum,polisi, jaksa, hakim dan atau siapa saja yang melaksanakan fungsi pelaksanaan hukum.
6.      Critical Legal Studies
Critical legal studies merupakan arus pemikiran hukum yang mencoba keluar dari hegemoni atau pikiran-pikiran yang dominan dari para ahli hukum Amerika yang pada saat itu tengah dilanda kemapanan. Aliran ini mencoba menentang paradigma liberal yang melekat kuat dalam studi-studi hukum/jurisprudence di Amerika melalui metodenya yang dikenal dengan metode dekonstruksi. Dekonstruksi dalam hukum merupakan strategi pembalikan untuk membantu mencoba melihat makna istilah yang tersembunyi, yang kadangkala istilah tersebut telah cenderung diistimewakan melalui sejarah, meski dekonstruksi itu sendiri tetap berada pada hubungan istilah/wacana tersebut. Balkin memberikan penjelasan bahwa ada 3 (tiga) hal menarik dalam teknik dekonstruksi hukum. Pertama, teknik ini memberikan metodologi/cara untuk melakukan kritik mendalam tentang doktrin-doktrin hukum. Kedua, dekonstruksi dapat menjelaskan bagaimana argumentasi-argumentasi hukum, berbeda dengan idiologi. Ketiga, Menawarkan cara interpretasi baru terhadap teks hukum.