Assalamu'Alaikum Wr.Wb.

Pada sang bayu kutitipkan salam cinta penuh kerinduan, tuk ayah ibu kuhaturkan ♥
Terucap dari hati dengan kecintaan, padamu ridho kuharapkan ♥
Salam kasih sahabatku, lewat dunia maya kumenyapamu ♥
Meski tak pernah bertemu, dekat di hati kuharap selalu ♥
Salam hangat kuberikan, padamu wahai Sahabat ♥
Jarak dan waktu telah memisahkan, kurindu kebersamaan ♥
Salam indah duniaku, indahkanlah hari-hariku, berikan senyuman untukku ♥
Tuk menyapa orang terdekatku, berikan mereka bahagia selalu ♥

Selasa, 16 Oktober 2012

ALIRAN-ALIRAN PEMIKIRAN YANG MEMPENGARUHI TERBENTUKNYA SOSIOLOGI HUKUM

1.   Mazhab Formalistis (Jhon Austin dan Hans Kelsen)
Menurut Austin, hukum merupakan perintah dari mereka yang memegangkekuasaan tertinggi, atau dari yang memegang kedaulatan. Hukum adalahperintah yang dibebankan untuk mengatur makhluk berfikir, perintah manadilakukan oleh makhluk berfikir yang memegang dan mempunyai kekuasaan.Austin juga beranggapan bahwa hukum sebagai suatu sistem yang logis, tetapdan bersifat tertutup.Hukum dibagi dalam dua bagian, yaitu hukum yang dibuat oleh Tuhan dan hukum yang dibuat oleh manusia. Hukum yang dibuat oleh manusia dapatdibedakan dalam :a.Hukum yang sebenarnya :Yaitu hukum yang dibuat oleh penguasa bagi pengikut-pengikutnya, danhukum yang disusun oleh individu-individu guna melaksanakan hak-hakyangdiberikan kepadanya.b.Hukum yang tidak sebenarnya.Hukum yang tidak sebenarnya bukanlah merupakan hukum yang secaralangsung berasal dari penguasa, akan tetapi merupakan peratura-peraturanyang disusun oleh perkumpulan-perkumpulan atau badan-badan tertentu.Sementara Hans Kelsen beranggapan bahwa, suatu sistem hukum sebagaisuatu sistem pertanggapan dari kaidah-kaidah, dimana suatu kaidah hukumtertentu akan dapat dicari sumbernya pada kaidah hukum yang lebih tinggiderajatnya. Kaidah yang merupakan puncak dari sistem pertanggapan itudinamakan kaidah dasar atau Grundnorm. Kaidah dasar tersebut merupakan dasar dari segenap penilaian yang bersifat yuridis yang dimungkinkan didalam suatu tertib hukum dari suatu negara-negara berbeda dengan negara lainnya.Kelsen juga menyatakan bahwa hukum berdiri sendiri terlepas dari aspek-aspek kemasyarakatan yang lain. Teorinya bertujuan untuk menunjukkanapakah hukum positif dan bukan apa yang merupakan hukum yang benar.
 
2.   Mazhab Sejarah dan Kebudayaan (Friedrich Karl Von Savigny dan SirHenry).
Von Savigny beranggapan bahwa hukum merupakan perwujudan darikesadaran hukum masyarakat (Volksgeist). Hukum berasal dari adat-istiadatdan kepercayaan dan bukan berasal dari pembentuk undang-undang. Iamengemukakan pentingnya meneliti hubungan antara hukum dengan strukturmasyarakat beserta sistem nilai-nilainya. Hal lain yang menjadi pokok ajaran Von Savigny adalah penekanannya padaaspek dinamis dari hukum yang diadakan pada sejarah hukum tersebut.Sementara menurut Sir Henry Main, hubungan-hubungan hukum yangdidasarkan pada status warga-warga masyarakat yang masih sederhana,berangsur-angsur hilang apabila masyarakat itu berkembang menjadimasyarakat yang modern dan kompleks.

3.      Aliran Utilitarianisme (Jeremy Betham dan Rudolph von Ihering)
Betham menekankan pada apa yang harus dilakukan oleh suatu sistem hukumdengan prinsip yang ia gunakan yaitu “bahwa manusia bertindak untukmemperbanyak kebahagian dan mengurangi penderitaan. Ukuran baikburuknya suatu perbuatan manusia tergantung pada apakah perbuatantersebut mendatangkan kebahagiaan atau tidak. Selanjutnya iamengemukakan bahwa pembentuk hukum harus membentuk hukum yang adilbagi segenap warga-warga masyarakat secara individual.Disisi lain, Ihering didalam bukunya yang berjudul “Der Zweck in Recht”,menganggap bahwa hukum merupakan suatu alat bagi masyarakat untukmencapai tujuannnya, hukum sebagai sarana untuk mengendalikan individu-individu, agar tujuannya sesuai dengan tujuan masyarakat dimana merekamenjadi warganya.

4.      Aliran Sociological Jurisprudence (Eugen Ehrlich dan Roscoe Pound).
Aliran ini berpokok pada pembedaan antara hukum positif (ius constitutum)dengan hukum yang hidup (living law). Dikatakan bahwa hukum positif hanyaakan efektif apabila selaras dengan hukum yang hidup dalam masyarakat(culture patterns). Menurutnya, pusat perkembangan dari hukum bukanlahterletak pada badan-badan legislatif, keputusan-keputusan badan judikatif ataupun ilmu hukum. Tata tertib dalam masyarakat didasarkan padaperaturan-peraturan yang dipaksakan oleh negara.Sementara itu menurut Pound, hukum harus dilihat atau dipandang sebagaisuatu lembaga kemasyarakatan yang berfungsi untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan sosial, dan tugas dari ilmu hukum untuk memperkembangkan suatukerangka dengan mana kebutuhan-kebutuhan sosial dapat terpenuhi secaramaksimal.Selanjutnya Pound menganjurkan untuk mempelajari hukum sebagai suatuproses (law in action) yang dibedakannya dengan hukum yang tertulis.Pembedaan ini dapat diterapkan pada seluruh bidang hukum, baik hkumsubstantif maupun hukum ajektif.Aliran sociological jurisprudence telah meninggalkan pengaruh yang mendalamterutama pada pemikiran hukum di Amerika Serikat, walaupun belumsepenuhnya dapat dinamakan sosiologi hukum, akan tetapi aliran tersebutmemperkenalkan teori-teori dan metode-metode sosiologi pada ilmu hukum.

5.      Aliran Realisme Hukum (Karl Llewellyn, Jerome Frank dan J.O.W Holmes).
Ketiganya terkenal dengan konsep yang radikal tentang proses peradilandengan menyatakan bahwa hakim-hakim tidak hanya menemukan hukum, akantetapi bahkan membentuk hukum. Keputusan-keputusan hakim seringkalimendahului penggunaan prinsip-prinsip hukum yang formal.Keputusan-keputusan pengadilan dan doktrin hukum selalu dapatdiperkembangkan untuk menunjang perkembangan atau hasil-hasil proseshukum.J. Holmes dalam sebuah karyanya, ia menyatakan bahwa kewajiban hukumhanyalah merupakan suatu dugaan apabila seseorang berbuat atau tidakberbuat, maka dia akan menderita sesuai dengan keputusan suatu pengadilan.Sedangkan Karl Llewellyn lebih menekankan pada fungsi lembaga-lembagahukum. Tugas pokok dari pengadilan adalah menetapkan fakta danrekonstruksi dari kejadian-kejadian yang telah lampau yang menyebabkanterjadinya perselisihan.===============

4 komentar:

  1. Judul Bukunya Pokok-Pokok Sosiologi Hukum

    BalasHapus
  2. tenk atas kunjunganx maaf baru balas, neiza benar ada dlm buku pokok-pokok sosiologi hukum, ada juga dalam buku sosiologi hukum karya satjipto raharjo.

    BalasHapus
  3. tolong dibantu dong,menurt anda mazhab apa yg paling berpengaruh thp perkembangan soshum?

    BalasHapus