1. Mazhab Formalistis (Jhon Austin dan Hans Kelsen)
Menurut Austin,
hukum merupakan perintah dari mereka yang memegangkekuasaan tertinggi, atau dari yang
memegang kedaulatan. Hukum adalahperintah yang dibebankan untuk mengatur
makhluk berfikir, perintah manadilakukan oleh makhluk berfikir yang memegang
dan mempunyai kekuasaan.Austin juga beranggapan bahwa hukum
sebagai suatu sistem yang logis, tetapdan bersifat tertutup.Hukum dibagi dalam dua bagian, yaitu hukum yang
dibuat oleh Tuhan dan hukum yang dibuat oleh manusia. Hukum yang dibuat oleh
manusia dapatdibedakan dalam :a.Hukum
yang sebenarnya :Yaitu hukum yang
dibuat oleh penguasa bagi pengikut-pengikutnya, danhukum yang disusun oleh
individu-individu guna melaksanakan hak-hakyangdiberikan kepadanya.b.Hukum yang tidak sebenarnya.Hukum yang tidak
sebenarnya bukanlah merupakan hukum yang secaralangsung berasal dari
penguasa, akan tetapi merupakan peratura-peraturanyang disusun oleh
perkumpulan-perkumpulan atau badan-badan tertentu.Sementara Hans Kelsen beranggapan bahwa, suatu sistem hukum sebagaisuatu sistem pertanggapan dari kaidah-kaidah,
dimana suatu kaidah hukumtertentu akan dapat dicari sumbernya pada kaidah hukum
yang lebih tinggiderajatnya. Kaidah
yang merupakan puncak dari sistem pertanggapan itudinamakan kaidah dasar
atau Grundnorm. Kaidah dasar tersebut
merupakan dasar dari segenap penilaian yang bersifat yuridis yang dimungkinkan didalam suatu tertib
hukum dari suatu negara-negara berbeda dengan negara lainnya.Kelsen juga menyatakan bahwa hukum berdiri sendiri
terlepas dari aspek-aspek kemasyarakatan yang lain. Teorinya bertujuan untuk
menunjukkanapakah hukum positif dan bukan apa yang merupakan hukum yang
benar.
2. Mazhab Sejarah dan
Kebudayaan (Friedrich Karl Von Savigny dan SirHenry).
Von Savigny
beranggapan bahwa hukum merupakan perwujudan darikesadaran hukum masyarakat (Volksgeist). Hukum berasal
dari adat-istiadatdan kepercayaan
dan bukan berasal dari pembentuk undang-undang. Iamengemukakan pentingnya meneliti hubungan antara hukum
dengan strukturmasyarakat beserta sistem nilai-nilainya. Hal lain yang menjadi pokok ajaran Von Savigny
adalah penekanannya padaaspek dinamis dari hukum yang diadakan pada
sejarah hukum tersebut.Sementara menurut Sir
Henry Main, hubungan-hubungan hukum yangdidasarkan pada status warga-warga masyarakat yang masih sederhana,berangsur-angsur hilang apabila masyarakat itu
berkembang menjadimasyarakat yang modern dan kompleks.
3.
Aliran Utilitarianisme (Jeremy Betham dan Rudolph
von Ihering)
Betham menekankan pada apa yang
harus dilakukan oleh suatu sistem hukumdengan
prinsip yang ia gunakan yaitu “bahwa manusia bertindak untukmemperbanyak
kebahagian dan mengurangi penderitaan. Ukuran baikburuknya suatu perbuatan
manusia tergantung pada apakah perbuatantersebut mendatangkan kebahagiaan atau tidak. Selanjutnya iamengemukakan
bahwa pembentuk hukum harus membentuk hukum yang adilbagi segenap warga-warga
masyarakat secara individual.Disisi lain,
Ihering didalam bukunya yang berjudul “Der
Zweck in Recht”,menganggap bahwa
hukum merupakan suatu alat bagi masyarakat untukmencapai tujuannnya, hukum sebagai sarana untuk mengendalikan
individu-individu, agar tujuannya sesuai dengan tujuan masyarakat dimana merekamenjadi
warganya.
4.
Aliran Sociological Jurisprudence (Eugen Ehrlich
dan Roscoe Pound).
Aliran ini
berpokok pada pembedaan antara hukum positif (ius constitutum)dengan hukum yang hidup (living law). Dikatakan bahwa hukum
positif hanyaakan efektif apabila selaras
dengan hukum yang hidup dalam masyarakat(culture patterns). Menurutnya, pusat perkembangan dari hukum
bukanlahterletak pada badan-badan legislatif, keputusan-keputusan badan
judikatif ataupun ilmu hukum.
Tata tertib dalam masyarakat didasarkan padaperaturan-peraturan yang
dipaksakan oleh negara.Sementara itu menurut
Pound, hukum harus dilihat atau dipandang sebagaisuatu lembaga kemasyarakatan
yang berfungsi untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan sosial, dan tugas dari
ilmu hukum untuk memperkembangkan suatukerangka
dengan mana kebutuhan-kebutuhan sosial dapat terpenuhi secaramaksimal.Selanjutnya Pound menganjurkan untuk mempelajari
hukum sebagai suatuproses (law in
action) yang dibedakannya dengan hukum yang tertulis.Pembedaan ini dapat diterapkan pada seluruh bidang
hukum, baik hkumsubstantif maupun hukum ajektif.Aliran sociological
jurisprudence telah meninggalkan pengaruh yang mendalamterutama pada pemikiran hukum di Amerika Serikat, walaupun belumsepenuhnya dapat dinamakan sosiologi hukum, akan
tetapi aliran tersebutmemperkenalkan teori-teori dan metode-metode
sosiologi pada ilmu hukum.
5.
Aliran Realisme Hukum (Karl Llewellyn, Jerome
Frank dan J.O.W Holmes).
Ketiganya
terkenal dengan konsep yang radikal tentang proses peradilandengan menyatakan bahwa hakim-hakim tidak hanya menemukan
hukum, akantetapi bahkan membentuk hukum.
Keputusan-keputusan hakim seringkalimendahului penggunaan
prinsip-prinsip hukum yang formal.Keputusan-keputusan
pengadilan dan doktrin hukum selalu dapatdiperkembangkan untuk menunjang perkembangan atau hasil-hasil proseshukum.J. Holmes dalam sebuah karyanya, ia menyatakan
bahwa kewajiban hukumhanyalah
merupakan suatu dugaan apabila seseorang berbuat atau tidakberbuat, maka
dia akan menderita sesuai dengan keputusan suatu pengadilan.Sedangkan Karl Llewellyn lebih menekankan pada
fungsi lembaga-lembagahukum. Tugas
pokok dari pengadilan adalah menetapkan fakta danrekonstruksi dari kejadian-kejadian yang telah lampau yang menyebabkanterjadinya
perselisihan.===============
mau tau dong referensinya..
BalasHapusJudul Bukunya Pokok-Pokok Sosiologi Hukum
BalasHapustenk atas kunjunganx maaf baru balas, neiza benar ada dlm buku pokok-pokok sosiologi hukum, ada juga dalam buku sosiologi hukum karya satjipto raharjo.
BalasHapustolong dibantu dong,menurt anda mazhab apa yg paling berpengaruh thp perkembangan soshum?
BalasHapus