Assalamu'Alaikum Wr.Wb.

Pada sang bayu kutitipkan salam cinta penuh kerinduan, tuk ayah ibu kuhaturkan ♥
Terucap dari hati dengan kecintaan, padamu ridho kuharapkan ♥
Salam kasih sahabatku, lewat dunia maya kumenyapamu ♥
Meski tak pernah bertemu, dekat di hati kuharap selalu ♥
Salam hangat kuberikan, padamu wahai Sahabat ♥
Jarak dan waktu telah memisahkan, kurindu kebersamaan ♥
Salam indah duniaku, indahkanlah hari-hariku, berikan senyuman untukku ♥
Tuk menyapa orang terdekatku, berikan mereka bahagia selalu ♥
Tampilkan postingan dengan label MATERI. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label MATERI. Tampilkan semua postingan

Minggu, 16 Desember 2012

HUKUM DAN MORALITAS

A. Pengertian Hukum  
         Achmad Ali menyatakan hukum adalah seperangkat norma tentang apa yang benar dan apa yang salah, yang dibuat dan diakui eksistensinya oleh pemerintah yang dituangkan baik dalam aturan tertulis (peraturan) maupun yang tidak tertulis yang mengikat dan sesuai dengan kebutuhan masyarakatnya secara keseluruhan dan dengan ancaman sanksi bagi pelanggar aturan tersebut. Hukum harus mencakup tiga unsur, yaitu kewajiban, moral dan aturan. Istilah moralitas kita kenal secara umum sebagai suatu sistem peraturan-peraturan perilaku sosial, etika hubungan antar-orang.
       Hukum diciptakan dengan tujuan yang berbeda-beda, ada yang menyatakan bahwa tujuan hukum adalah keadilan, ada juga yang menyatakan kebinaan, ada yang menyatakan kepastian hukum. 
       Hukum itu merupakan bagian dari pergumulan manusia dalam upayanya mewujudkan rasa aman dan sejahtera. Karena itu hukum ditengarai menjadi sarana utama dalam mewujudkan keamanan dan ketertiban dalam kelompok masyarakat. Hukum itu sendiri tidak lepas dari masyarakat, karena telah menjadi aksioma yang mengatakan Ibi society ibi ius, yang artinya dimana ada masyarakat maka ada hukum.
       Hukum itu harus hidup ditengah-tengah masyarakat, sebab hukum tidak sekedar aturan tapi harus diimplementasikan. Hukum merupakan seperangkat aturan yang memberi batasan pada masing-masing individu dalam korelasinya satu individu dengan individu lainnya dan dari satu kelompok kepada kelompok lainnya, sehingga perhubungan itu akan mewujudkan suatu perhubungan yang harmonis dan serasi.
       Pelanggaran terhadap aturan (hukum) itu perlu mendapat reaksi. Reaksi itu sendiri dapat berupa sanksi. Dengan diterapkannya sanksi diharapkan keharmonisan yang terganggu tadi dapat dipulihkan kembali. Bahwa disinilah mulai masuk pada ranah penjaga hukum itu sendiri atau yang dalam istilah modern disebut sebagai aparat penegak hukum. Fungsi aparat penegak hukum menjadi sangat signifikan, karena merekalah yang diberikan kewenangan oleh masyarakat. Negara untuk melaksanakan dan mengawal aturan yang telah menjadi kesepakatan itu.
      Besarnya kepercayaan yang diberikan kepada aparat penegak hukum yang tercermin dari kewenangan yang diberikan padanya menjadikan mereka   orang-orang yang memiliki otoritas untuk membatasi kebebasan individu dan bahkan mematikan individu itu sendiri dalam pelanggaran hukum tertentu yang dianggap berat.
      Persoalan yang muncul adalah, apakah orang yang diberi kewenangan tadi (aparat penegak hukum) telah menjalankan kewenangannya dengan sebaik-baiknya? Salah satu karakteristik hukum modern adalah pengaturan yang dibuat secara positif yang memberi sarana untuk melindungi individu maupun upaya hukum. Karena itu hukum modern merupakan produk yang diciptakan oleh penguasa yang selanjutnya akan menjadi rule bagi yang berada dalam kekuasaan tersebut. Peran aparat penegak hukum disini adalah   memberlakukan hukum itu bagi pelanggarnya.
    
B. Pengertian Moral
     Dalam bahasa Indonesia,kata moral berarti akhlak (bahasa Arab)atau kesusilaan yang mengandung makna tata tertib batin atau tata tertib hati nurani yang menjadi pembimbing tingkah laku batin dalam hidup.Kata moral ini dalam bahasa Yunani sama dengan ethos yang menjadi etika. Secara etimologis ,etika adalah ajaran tentang baik buruk, yang diterima masyarakat umum tentang sikap,perbuatan,kewajiban,dan sebagainya.
       Moral secara ekplisit adalah hal-hal yang berhubungan dengan proses sosialisasi individu tanpa moral manusia tidak bisa melakukan proses sosialisasi. Moral dalam zaman sekarang mempunyai nilai implisit karena banyak orang yang mempunyai moral atau sikap amoral itu dari sudut pandang yang sempit. Moral itu sifat dasar yang diajarkan di sekolah-sekolah dan manusia harus mempunyai moral jika ia ingin dihormati oleh sesamanya. Moral adalah nilai ke-absolutan dalam kehidupan bermasyarakat secara utuh. Penilaian terhadap moral diukur dari kebudayaan masyarakat setempat.
       Moral adalah perbuatan/tingkah laku/ucapan seseorang dalam ber interaksi dengan manusia. apabila yang dilakukan seseorang itu sesuai dengan nilai rasa yang berlaku di masyarakat tersebut dan dapat diterima serta menyenangkan lingkungan masyarakatnya, maka orang itu dinilai mempunyai moral yang baik, begitu juga sebaliknya.Moral adalah produk dari budaya dan Agama. Jadi moral adalah tata aturan norma-norma yang bersifat abstrak yang mengatur kehidupan manusia untuk melakukan perbuatan tertentu dan sebagai pengendali yang mengatur manusia untuk menjadi manusia yang baik.

C. Hubungan Hukum Dan Moralitas
      Sulit untuk dibayangkan bagaimana hukum yang sarat dengan moralitas dipegang oleh orang-orang yang tidak bermoral. Mau kemana hukum itu? Inilah mungkin masalah besar yang sedang dihadapi bangsa ini.  Penegak hukum harus memiliki keteguhan hati untuk menempatkan hukum sebagai pelindung (pengayom) dan hukum yang bersifat kasih. Hukum yang demikian akan member warna lain, yaitu wajah hukum yang tidak lagi menakutkan, tapi menjadikan masyarakat tentram dan percaya pada penegak hukum, karena penegak hukum benar-benar menjadi penegak hukum yang baik dan bermoral. 
      Hubungan moral dengan penegakan hukum menentukan suatu keperhasilan atau ketidakberhasilan dalam penegakan hukum, sebagaimana diharapkan oleh tujuan hukum. Stephen Palmquis yang mengambil pandangan dari Immanuel Kant, bahwa tindakan moral ialah kebebasan. Kebebasan sebagai satu-satunya fakta pemberian akal praktis pada sudut pandang aktualnya menerobos tapal batas ruang dan waktu (kemampuan indrawi) dan menggantikannya dengan kebebasan. Kebebasan tidak berarti dalam arti sebenak kita dapat mengetahui kebenaran, yang kemudian tercermin pada pembatasan diri untuk menjalankan suatu kebajikan. Semua kaidah harus sesuai dengan hukum moral yang menciptakan suatu tuntutan yang tak bersyarat. Kewajiban adalah perintah yang mengandung kebenaran. Menurut Kant, kewajiban adalah tindakan yang dilakukan berdasarkan pertimbangan hukum moral, dalam rangka ketaatan terhadap hati nurani manusia daripada hanya mengikuti nafsu.
   Rumusan Immanuel Kant terhadap tindakan moral (imperative kategoris) ada tiga kriteria yang mensyaratkan yaitu:
  1. Suatu tindakan adalah moral hanya jika kaidahnya bisa di semestakan (kaidah sebagai hukum universal)
  2. Menghargai pribadi orang, yang bertindak sedemikian rupa, sehingga memperlakukan manusia sebagai tujuan dan bukan hanya sebagai alat belaka.
  3. Kaidah itu harus otonom. Kaidah moral harus selaras dengan penentuan kehendak hukum yang universal (Soerjono Soekanto, 1993:22)
    Ada beberapa unsur dari kaidah moral yaitu :
  1. Hati NuraniMerupakan fenomena moral yang sangat hakiki.
Hati nurani merupakanpenghayatan tentang baik atau buruk mengenai perilaku manusia dan hati nuraniini selalu dihubunngkan dengan kesadaran manusia dan selalu terkait dalamdengan situasi kongkret. Dengan hati nurani manusia akan sanggupmererfleksikandirinya terutama dalam mengenai dirinya sendiri atau juga mengenal orang.
  1. Kebebasan dan tanggung jawab.
Kebebasan adalah milik individu yang sangat hakiki dan manusiawi dankarena manusia pada dasar nya adal;ah makhluk bebas. Tetapi didalam kebebasanitu juga terbatas karena tidak boleh bersinggungan dengan kebebasan orang lainketika mereka melakukan interaksi. Jadi, manusia itu adalah makhluk bebas yang dibatasi oleh lingkungannya sebagai akibat tidak mampunya ia untuk hidupsendiri.
  1. Nilai dan Norma Moral.
Nilai dan moral akan muncul ketika berada pada orang lain dan ia akanbergabung dengan nilai lain seperti agama, hukum, dan budaya. Nilai moralterkait dalam tanggung jawab seseorang.
Antara hukum dan moral terdapat hubungan yang erat sekali. Ada pepatah roma yang mengatakan “quid leges sine moribus?” (apa artinya undang-undang jika tidak disertai moralitas?). Dengan demikian hukum tidak akan berarti tanpa disertai moralitas. Oleh karena itu kualitas hukum harus selalu diukur dengan norma moral, perundang-undangan yang immoral harus diganti. Disisi lain moral juga membutuhkan hukum, sebab moral tanpa hukum hanya angan-angan saja kalau tidak di undangkan atau di lembagakan dalam masyarakat.

Meskipun hubungan hukum dan moral begitu erat, namun hukum dan moral tetap berbeda, sebab dalam kenyataannya ‘mungkin’ ada hukum yang bertentangan dengan moral atau ada undang-undang yang immoral, yang berarti terdapat ketidakcocokan antara hukum dan moral. Untuk itu dalam konteks ketatanegaraan indonesia dewasa ini. Apalagi dalam konteks membutuhkan hukum.

Kualitas hukum terletak pada bobot moral yang menjiwainya. Tanpa moralitas hukum tampak kosong dan hampa (Dahlan Thaib,h.6). Namun demikian perbedaan antara hukum dan moral sangat jelas.
Perbedaan antara hukum dan moral menurut K.Berten :
  1. Hukum lebih dikodifikasikan daripada moralitas, artinya dibukukan secara sistematis dalam kitab perundang-undangan. Oleh karena itu norma hukum lebih memiliki kepastian dan objektif dibanding dengan norma moral. Sedangkan norma moral lebih subjektif dan akibatnya lebih banyak ‘diganggu’ oleh diskusi yang yang mencari kejelasan tentang yang harus dianggap utis dan tidak etis.
  2. Meski moral dan hukum mengatur tingkah laku manusia, namun hukum membatasi diri sebatas lahiriah saja, sedangkan moral menyangkut juga sikap batin seseorang.
  3. Sanksi yang berkaitan dengan hukum berbeda dengan sanksi yang berkaitan dengan moralitas. Hukum untuk sebagian besar dapat dipaksakan,pelanggar akan terkena hukuman. Tapi norma etis tidak bisa dipaksakan, sebab paksaan hanya menyentuh bagian luar, sedangkan perbuatan etis justru berasal dari dalam. Satu-satunya sanksi dibidang moralitas hanya hati yang tidak tenang.
  4. Hukum didasarkan atas kehendak masyarakat dan akhirnya atas kehendak negara. Meskipun hukum tidak langsung berasal dari negara seperti hukum adat, namun hukum itu harus di akui oleh negara supaya berlaku sebagai hukum.moralitas berdasarkan atas norma-norma moral yang melebihi pada individu dan masyarakat. Dengan cara demokratis atau dengan cara lain masyarakat dapat mengubah hukum, tapi masyarakat tidak dapat mengubah atau membatalkan suatu norma moral. Moral menilai hukum dan tidak sebaliknya.
Sedangkan Gunawan Setiardja membedakan hukum dan moral :
  1. Dilihat dari dasarnya, hukum memiliki dasar yuridis, konsesus dan hukum alam sedangkan moral berdasarkan hukum alam.
  2. Dilihat dari otonominya hukum bersifat heteronom (datang dari luar diri manusia), sedangkan moral bersifat otonom (datang dari diri sendiri).
  3. Dilihat dari pelaksanaanya hukum secara lahiriah dapat dipaksakan,
  4. Dilihat dari sanksinya hukum bersifat yuridis. moral berbentuk sanksi kodrati, batiniah, menyesal, malu terhadap diri sendiri.
  5. Dilihat dari tujuannya, hukum mengatur kehidupan manusia dalam kehidupan bernegara, sedangkan moral mengatur kehidupan manusia sebagai manusia.
  6. Dilihat dari waktu dan tempat, hukum tergantung pada waktu dan tempat, sedangkan moral secara objektif tidak tergantung pada tempat dan waktu (1990,119).
D.  Problem Moral Penegakan Hukum
      Menurut Thomas Koten mengemukakan sosok hukum lebih dipakai sebagai alat pemenuhan kepentingan orang-orang kuat secara politik dan ekonomi daripada sebagai jalan terciptanya keadilan yang memberikan ruang bagi kesejahteraan rakyat dan mematrikan keagungan negara sebagai negara hukum.
Berbagai kritik dan saran publik sudah begitu kerap dilontarkan kepada aparat penegak hukum. Tetapi, ironisnya hingga kini belum juga muncul kesadaran yang diikuti perbaikan terhadap cara berpikir dan cara mempraktikkan hukum secara benar. Salah satu indikasinya adalah, penyelesaian kasus hukum korupsi seputar Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang merugikan keuangan negara hingga triliunan rupiah, tetapi seolah hanya menyembulkan bau busuk yang menyengat hidung.
        Untuk itulah, sosok negara kita pun hanya dapat dimengerti sebagai negara yang produk hukumnya lebih merupakan kosmetik negara hukum daripada penonjolan esensi hukum dan penegakan eksistensi keadilan publik. Hukum hanya bagus dalam kata-kata dan indah dalam lukisan undang-undang yang ratusan jumlahnya, tetapi praktiknya jauh dari harapan.
        Problem mendasar dalam praksis penegakan hukum, sebagaimana yang diuraikan di atas, adalah putusan yang diambil di meja pengadilan tidak memiliki roh keadilan. Oleh karena itu, kerap dikatakan bahwa kalangan penegak hukum kita tidak memiliki nurani dan minus nilai-nilai etik-moral.
Problema paling mendasar dari hukum di Indonesia adalah manipulasi atas fungsi hokum oleh pengemban kekuasaan.
        Problem akut dan mendapat sorotan lain adalah:
  1. Aparatur penegak hukum ditengarai kurang banyak diisi oleh sumber daya manusia yang berkualitas. Padahal SDM yang sangat ahli serta memiliki integritas dalam jumlah yang banyak sangat dibutuhkan.
  2. Peneggakkan hukum tidak berjalan sebagaimana mestinya karena sering mengalami intervensi kekuasaan dan uang. Uang menjadi permasalahan karena negara belum mampu mensejahterakan aparatur penegak hukum.
  3. Kepercayaan masyarakat terhadap aparatur penegak hukum semakin surut. Hal ini berakibat pada tindakan anarkis masyarakat untuk menentukan sendiri siapa yang dianggap adil.
  4. Para pembentuk peraturan perundang-undangan sering tidak memerhatikan keterbatasan aparatur. Peraturan perundang-undangan yang dibuat sebenarnya sulit untuk dijalankan.
  5. Kurang diperhatikannya kebutuhan waktu untuk mengubah paradigma dan pemahaman aparatur. Bila aparatur penegak hukum tidak paham betul isi peraturan perundang-undangan tidak mungkin ada efektivitas peraturan di tingkat masyarakat.
    Problem berikutnya adalah hukum di Indonesia hidup di dalam masyarakat yang tidak berorientasi kepada hukum. Akibatnya hukum hanya dianggap sebagai representasi dan simbol negara yang ditakuti. Keadilan kerap berpihak pada mereka yang memiliki status sosial yang lebih tinggi dalam masyarakat. Contoh kasus adalah kasus ibu Prita Mulyasari.
    —PROBBELEMATIKA HUKUM  YANG ADA  AKAN MENJADI BAIK JIKA MORAL BANGSA BAIK.—MESKI  TAMPAK SULIT UNTUK MENGUBAH SECARA KESLURUHAN NAMUN KITA DAPAT MEMULAINYA DARI DIRI SENDIRI DAN MULAILAH SAAT INI.—HIDUP HANYA ADA 3 HARI  YAITU : HARI KEMARIN; HARI INI; DAN HARI ESOK.—DAN SEBAIK-BAIK MANUSIA ADALAH  YANG LEBIH BAIK DARI HARI KEMARIN.




Minggu, 02 Desember 2012

KONVESI SE ASEAN TENTANG TERORISME 1970

Negara-Negara Anggota Asosiasi Bangsa Bangsa Asia Tenggara (ASEAN) - Brunei Darussalam, Kerajaan Kamboja, Republik Indonesia, Rakyat Laos Republik Demokratik, Malaysia, Uni Myanmar, Republik Filipina, Republik Singapura, Kerajaan Thailand, dan Republik Sosialis Viet Nam, selanjutnya disebut sebagai "Para Pihak";

MENGINGAT Piagam PBB dan prinsip-prinsip hukum internasional yang relevan, konvensi internasional yang relevan dan protokol yang berkaitan untuk melawan terorisme dan resolusi yang relevan dari Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang langkah-langkah yang ditujukan untuk melawan terorisme internasional, dan menegaskan kembali komitmen kami untuk melindungi hak asasi manusia, perlakuan yang adil , aturan hukum, dan proses hukum serta prinsip-prinsip yang diabadikan dalam Perjanjian Persahabatan dan Kerjasama di Asia Tenggara dilakukan di Bali pada tanggal 24 Februari 1976;
MENEGASKAN KEMBALI bahwa terorisme tidak bisa dan tidak boleh dikaitkan dengan agama, kebangsaan, peradaban atau kelompok etnis;
MENGINGAT juga Deklarasi ASEAN tentang Aksi Bersama untuk melawan Terorisme dan Deklarasi tentang Terorisme diadopsi pada KTT ASEAN pada tahun 2001 dan 2002 masing-masing;
MENEGASKAN KEMBALI komitmen kami untuk Program Aksi Vientiane dilakukan di Vientiane pada tanggal 29 November 2004, terutama dorong pada "membentuk dan berbagi norma-norma" dan kebutuhan, antara lain, untuk bekerja menuju kesimpulan dari Perjanjian Bantuan Hukum Timbal Balik ASEAN, dan ASEAN Konvensi tentang Counter Terorisme, dan pembentukan Perjanjian Ekstradisi ASEAN seperti disebutkan dalam Deklarasi ASEAN Concord 1976;
Seksama PRIHATIN atas bahaya yang ditimbulkan oleh terorisme untuk nyawa tak berdosa, infrastruktur dan lingkungan, perdamaian regional dan internasional dan stabilitas serta pembangunan ekonomi;
Menyadari pentingnya mengidentifikasi dan efektif mengatasi akar penyebab terorisme dalam perumusan setiap tindakan terorisme;
MENGINGAT kembali bahwa terorisme dalam segala bentuk dan manifestasinya, berkomitmen dimanapun, kapanpun, dan oleh siapapun, merupakan ancaman besar bagi perdamaian dan keamanan internasional dan tantangan langsung terhadap pencapaian perdamaian, kemajuan dan kemakmuran bagi ASEAN dan realisasi ASEAN Vision 2020;
MENEGASKAN KEMBALI komitmen kuat kami untuk meningkatkan kerjasama dalam melawan terorisme yang mencakup pencegahan dan pemberantasan segala bentuk aksi teroris;
MENGINGAT kembali kebutuhan untuk meningkatkan kerjasama regional mengenai terorisme dan mengambil langkah-langkah efektif melalui pendalaman kerja sama antara lembaga penegak hukum ASEAN dan pihak berwenang terkait dalam melawan terorisme;
Mendorong Pihak menjadi pihak sesegera mungkin dengan konvensi internasional yang relevan dan protokol yang berkaitan untuk melawan terorisme; Memiliki disepakati sebagai berikut:

Pasal I
Tujuan
Konvensi ini wajib memberikan kerangka kerja bagi kerjasama regional untuk melawan, mencegah dan menekan terorisme dalam segala bentuk dan manifestasinya dan untuk memperdalam kerjasama antara lembaga penegak hukum dan pihak berwenang terkait dari Para Pihak dalam melawan terorisme.

Pasal II
Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme
Untuk tujuan Konvensi ini, "pelanggaran" berarti setiap tindak pidana dalam lingkup dan sebagaimana didefinisikan dalam salah satu perjanjian yang terdaftar sebagai berikut:
a.    Konvensi tentang Tindakan Melawan Hukum di dalam Pesawat Terbang yang ditandatangani di Den Haag pada tanggal 16 Desember 1970;
b.  Konvensi Pemberantasan Tindakan Melawan Hukum Terhadap Keselamatan Penerbangan Sipil, menyimpulkan di Montreal pada tanggal 23 September 1971;
c.      Konvensi Pencegahan dan Penghukuman Kejahatan Terhadap Orang internasional Dilindungi, termasuk Agen Diplomatik, diadopsi di New York pada tanggal 14 Desember 1973; Konvensi Internasional Terhadap Penyanderaan, diadopsi di New York pada tanggal 17 Desember 1979;
d.      Konvensi  tentang  Perlindungan Fisik Bahan Nuklir, diadopsi di Wina pada tanggal 26 Oktober 1979;
e.      Protokol Pemberantasan Tindakan Melawan Hukum Kekerasan di Bandara Melayani Penerbangan Sipil Internasional, pelengkap dari Konvensi Pemberantasan Tindakan Melawan Hukum Terhadap Keselamatan Penerbangan Sipil, dilakukan di Montreal pada tanggal 24 Februari 1988; 
f.    Konvensi Pemberantasan Tindakan Melawan Hukum Terhadap Keselamatan Maritim Navigasi, dilakukan di Roma pada tanggal 10 Maret 1988;
g.       Protokol Pemberantasan Tindakan Melawan Hukum Terhadap Keselamatan Platform Tetap Terletak di Continental Shelf, dilakukan di Roma pada tanggal 10 Maret 1988;
h.      Konvensi Internasional Pemberantasan Pengeboman oleh Teroris, diadopsi di New York pada tanggal 15 Desember 1997;
i.         Konvensi Internasional Pemberantasan Pendanaan Terorisme, yang diadopsi di New York pada tanggal 9 Desember 1999;
j.     Konvensi Internasional untuk Pemberantasan Tindakan Terorisme Nuklir, diadopsi di New York pada tanggal 13 April 2005;
k.       Amandemen Konvensi Perlindungan Fisik Bahan Nuklir, dilakukan di Wina pada tanggal 8 Juli 2005;
l.   Protokol 2005 untuk Konvensi Pemberantasan Tindakan Melawan Hukum Terhadap Keselamatan Maritim Navigasi, dilakukan di London pada tanggal 14 Oktober 2005; dan
m.  Protokol 2005 Protokol Pemberantasan Tindakan Melawan Hukum Terhadap Keselamatan Platform Tetap Terletak di Continental Shelf, dilakukan di London pada tanggal 14 Oktober 2005.
Pada saat penyimpanan instrumen ratifikasi atau persetujuan, suatu Pihak yang bukan Pihak dalam perjanjian internasional yang tercantum dalam ayat 1 Pasal ini dapat menyatakan bahwa, dalam penerapan Konvensi ini untuk Pihak tersebut, bahwa perjanjian dianggap tidak dimasukkan ke dalam ayat 1 Pasal ini. Deklarasi ini akan tidak berlaku lagi segera setelah perjanjian mulai berlaku bagi Pihak yang telah membuat pernyataan tersebut, yang akan memberitahukan penyimpan sebagaimana tercantum dalam ayat 2 Pasal XX entri ini berlaku.
Ketika Pihak berhenti menjadi Pihak dalam perjanjian internasional yang tercantum dalam ayat 1 Pasal ini, dapat membuat pernyataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal ini, sehubungan dengan perjanjian itu.

Pasal III
Kesetaraan Sovereign Integritas, Teritorial dan Non-Interferensi
Para Pihak akan melaksanakan kewajibannya berdasarkan Konvensi ini dengan cara yang konsisten dengan prinsip-prinsip kesetaraan kedaulatan dan keutuhan wilayah suatu negara dan non-campur tangan dalam urusan internal Pihak lainnya.

Pasal IV
Pelestarian Kedaulatan
Tidak ada dalam Konvensi ini yang memberikan hak Pihak untuk melakukan, di wilayah Pihak lain, untuk menerapkan yurisdiksi atau melaksanakan fungsi-fungsi yang secara khusus dimiliki oleh pejabat berwenang dari Pihak lain dengan hukum nasionalnya.

Pasal V
Non-Aplikasi
Konvensi ini tidak berlaku bilamana kejahatan dilakukan dalam satu Partai tunggal, tersangka pelaku dan korban adalah warganegara dari Pihak tersebut, pelaku tersangka ditemukan di wilayah Pihak tersebut dan tidak ada Pihak lain yang memiliki dasar sesuai Konvensi ini untuk melaksanakan yurisdiksi.

Pasal VI
Area Kerjasama
1.  Bidang kerjasama dalam Konvensi ini dapat, sesuai dengan hukum nasional masing-masing Pihak, termasuk langkah-langkah yang tepat, antara lain untuk: 
a.  Mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk mencegah tindak terorisme, termasuk dengan pemberian peringatan dini kepada Pihak lain melalui pertukaran informasi; 
b.    Mencegah mereka yang membiayai, merencanakan, memfasilitasi, atau melakukan tindakan teroris dari menggunakan wilayah masing-masing untuk tujuan melawan Pihak lain dan / atau warga negara dari Pihak lainnya; 
c.       Mencegah dan menekan pendanaan kegiatan teroris; 
d.      Mencegah gerakan teroris atau kelompok teroris oleh pengawasan perbatasan yang efektif dan kontrol pada penerbitan surat-surat identitas dan dokumen perjalanan, dan melalui langkah-langkah untuk mencegah pemalsuan, pemalsuan atau penggunaan penipuan surat-surat identitas dan dokumen perjalanan; 
e.   Mempromosikan pengembangan kapasitas termasuk pelatihan dan kerjasama teknis dan penyelenggaraan pertemuan-pertemuan regional; 
f.   Meningkatkan kesadaran dan partisipasi publik dalam upaya untuk melawan terorisme, serta meningkatkan dialog antar-iman dan intra-iman dan dialog antar peradaban;
g.       Meningkatkan kerjasama lintas-batas; 
h.      Meningkatkan pertukaran intelijen dan pertukaran informasi; 
i.  Meningkatkan kerjasama yang ada menuju pengembangan database daerah di bawah lingkup badan-badan ASEAN yang relevan; 
j.        Memperkuat kemampuan dan kesiapan untuk menangani bahan kimia, biologi, radiologi, nuklir (CBRN) terorisme, cyber terorisme dan bentuk-bentuk baru terorisme; 
k.       Melakukan penelitian dan pengembangan langkah-langkah untuk melawan terorisme; 
l.    Mendorong penggunaan video conference atau fasilitas teleconference untuk proses pengadilan, jika sesuai, dan 
m.  Pastikan bahwa setiap orang yang berpartisipasi dalam, perencanaan persiapan pembiayaan, atau melakukan aksi teroris atau dalam mendukung tindakan teroris dibawa ke pengadilan.
2.     Sesuai dengan persetujuan Para Pihak yang bersangkutan, Pihak wajib bekerja sama untuk mengatasi akar penyebab terorisme dan kondisi yang kondusif bagi penyebaran terorisme untuk mencegah dilakukannya tindakan teroris dan penyebaran sel-sel teroris.

Pasal VII
Negara Yurisdiksi
1.     Suatu Pihak wajib mengambil tindakan yang dianggap perlu untuk menetapkan yurisdiksinya atas tindak pidana yang tercakup dalam Pasal II Konvensi ini jika: 
a.       Kejahatan dilakukan di wilayah Pihak tersebut; atau 
b.   Kejahatan tersebut dilakukan di atas kapal yang mengibarkan bendera dari Pihak atau pesawat yang terdaftar di bawah hukum Partai bahwa pada saat kejahatan dilakukan; atau 
c.       Kejahatan tersebut dilakukan oleh warga negara dari Pihak tersebut.
2.       Pihak juga dapat membentuk yurisdiksinya atas kejahatan-kejahatan jika: 
a.       Kejahatan tersebut dilakukan terhadap warga negara dari Pihak tersebut; atau 
b.     Kejahatan tersebut dilakukan terhadap fasilitas negara atau pemerintah dari Pihak luar negeri, termasuk kedutaan atau tempat diplomatik atau konsuler lainnya; atau 
c.  Kejahatan tersebut dilakukan sebagai upaya untuk memaksa Pihak untuk melakukan atau tidak melakukan suatu tindakan apapun, atau 
d.   Kejahatan tersebut dilakukan oleh orang tanpa kewarganegaraan dengan bertempat tinggal di wilayah Pihak tersebut.

3.       Pihak juga harus menetapkan yurisdiksinya atas tindak pidana yang tercakup dalam Pasal II Konvensi ini dalam kasus di mana tersangka pelaku berada di wilayahnya dan tidak mengekstradisi orang tersebut ke salah satu Pihak yang telah memberlakukan yurisdiksi mereka sesuai dengan ayat 1 atau 2 dari Pasal ini.
4.     Konvensi ini tidak mengesampingkan penerapan setiap yurisdiksi kejahatan yang diberlakukan oleh Pihak sesuai dengan hukum nasionalnya.

Pasal VIII
Adil Pengobatan
1.    Setiap orang yang ditahan atau yang dikenakan tindakan lain yang diambil atau proses yang dilakukan sesuai dengan Konvensi ini harus dijamin perlakuan yang adil, termasuk menikmati semua hak dan jaminan disesuaikan dengan undang-undang Partai di wilayah yang orang yang hadir dan ketentuan hukum internasional yang berlaku, termasuk hukum hak asasi manusia internasional.
2.    Setelah menerima informasi bahwa seseorang yang telah melakukan atau yang diduga telah melakukan tindak pidana yang tercakup dalam Pasal II Konvensi ini mungkin berada di dalam wilayahnya, Pihak terkait harus mengambil langkah-langkah seperti yang mungkin perlu berdasarkan hukum nasionalnya untuk menyelidiki fakta-fakta yang terdapat dalam informasi tersebu
3.  Setelah puas bahwa keadaan menghendakinya, Partai di wilayah siapa pelaku pelaku atau tersangka berada harus mengambil tindakan sesuai dengan hukum nasionalnya untuk menjaga keberadaan orang tersebut untuk tujuan penuntutan atau ekstradisi.
4.   Setiap orang yang dikenakan tindakan sebagaimana dimaksud dalam ayat 3 Pasal ini sedang diambil berhak: 
a.      Untuk berkomunikasi tanpa penundaan dengan perwakilan terdekat dari Negara di mana orang tersebut adalah warga negaranya atau dengan cara lain berkewajiban untuk melindungi hak-hak orang tersebut; 
b.      Untuk dapat dikunjungi oleh perwakilan Negara yang bersangkutan; 
c.      Untuk diberitahu tentang hak-hak orang tersebut berdasarkan sub-ayat (a) dan (b) ayat 4 Pasal ini.
5.    Hak-hak sebagaimana dimaksud dalam ayat 4 Pasal ini harus dilaksanakan sesuai dengan hukum dan peraturan dari Partai di wilayah di mana tersangka atau tersangka berada, tunduk pada ketentuan bahwa peraturan perundang-undangan harus mendukung secara penuh diberikan dengan tujuan untuk mana hak-hak dalam ayat 4 Pasal ini dimaksudkan.
6.  Ketika Partai, sesuai dengan Pasal ini, telah mengambil seseorang untuk ditahan, harus segera memberitahukan, secara langsung atau melalui Sekretaris Jenderal ASEAN, Para Pihak yang telah memberlakukan yurisdiksi sesuai dengan ayat 1 atau 2 dari Pasal VII, dan , jika menganggap itu dianjurkan, setiap Pihak lain yang berkepentingan, dari fakta bahwa orang tersebut benar berada dalam tahanan dan dari alasan penahanannya orang itu. Pihak yang melakukan penyelidikan sebagaimana dimaksud dalam ayat 2 Pasal ini harus segera memberitahukan Pihak mengatakan temuan dan wajib mengindikasikan bahwa Negara tersebut hendak memberlakukan yurisdiksinya atas orang tersebut.

Pasal IX
Ketentuan Umum
1.      Para Pihak wajib mengambil tindakan-tindakan yang diperlukan, termasuk, di mana undang-undang yang tepat, nasional, untuk memastikan bahwa tindak pidana yang tercakup dalam Pasal II Konvensi ini, terutama ketika itu dimaksudkan untuk mengintimidasi penduduk, atau memaksa pemerintah atau organisasi internasional untuk melakukan atau tidak melakukan suatu tindakan apapun, berada di bawah tidak dapat dibenarkan dengan pertimbangan yang sifatnya serupa politis, filosofis, ideologis, ras, etnis, agama atau lainnya.
2.  Berdasarkan Pasal VI Konvensi ini, Para Pihak wajib, jika memungkinkan, membangun saluran komunikasi antara instansi yang berwenang mereka untuk memfasilitasi pertukaran informasi untuk mencegah terjadinya kejahatan-kejahatan yang tercakup dalam Pasal II Konvensi ini.
3.  Pihak di mana tersangka pelaku kejahatan dituntut wajib, atas permintaan Pihak lainnya mengklaim yurisdiksi atas sama, mengkomunikasikan status kasus pada setiap tahap dari proses kepada mereka Pihak lainnya.

Pasal X
Status Pengungsi
Para Pihak harus mengambil tindakan yang tepat, sesuai dengan ketentuan yang relevan dari hukum domestik masing-masing dan hukum internasional yang berlaku, termasuk standar internasional hak asasi manusia, sebelum memberikan status pengungsi, di mana Pihak mengakui dan memberikan status tersebut, dengan tujuan untuk memastikan bahwa para pencari suaka belum merencanakan, memfasilitasi atau berpartisipasi dalam tindak terorisme.

Pasal XI
Rehabilitatif Program
Para Pihak wajib berupaya untuk meningkatkan berbagi praktik terbaik tentang program rehabilitatif, termasuk, bila sesuai, reintegrasi sosial orang-orang yang terlibat dalam pelaksanaan setiap tindak pidana yang tercakup dalam Pasal II Konvensi ini dengan tujuan mencegah perbuatan tindakan teroris.

Pasal XII
Mutual Legal Assistance dalam Masalah Pidana
1.    Para Pihak wajib, sesuai dengan hukum nasionalnya masing-masing, membayar ukuran terluas bantuan sehubungan dengan penyelidikan atau proses hukum atas tindak pidana yang tercakup dalam Pasal II Konvensi ini.
2.    Para Pihak wajib, di mana mereka merupakan pihak dalam Perjanjian Bantuan Hukum Timbal Balik dalam Masalah Pidana dilakukan di Kuala Lumpur pada tanggal 29 November 2004, melaksanakan kewajiban mereka berdasarkan ayat 1 pasal ini sesuai dengan Perjanjian yang

Pasal XIII
Ekstradisi
1.       Pihak di wilayah di mana tersangka pelaku berada, dalam kasus-kasus di mana Pasal VII dari Konvensi ini berlaku, jika tidak mengekstradisi orang tersebut, diwajibkan, tanpa pengecualian apapun dan apakah atau tidak pelanggaran tersebut dilakukan di wilayahnya , untuk menyerahkan kasus tersebut tanpa penundaan kepada pihak yang berwenang untuk tujuan penuntutan, melalui proses sesuai dengan hukum nasional Pihak tersebut. Badan tersebut wajib mengambil keputusan mereka dengan cara yang sama seperti dalam kasus tindak pidana lainnya yang bersifat serius oleh hukum nasional Pihak tersebut.
2.    Tindak pidana yang tercakup dalam Pasal II Konvensi ini harus dianggap termasuk sebagai kejahatan yang dapat diekstradisi dalam setiap perjanjian ekstradisi yang ada di antara setiap Pihak sebelum berlakunya Konvensi ini. Para Pihak berupaya mencantumkan tindak pidana tersebut sebagai kejahatan yang dapat diekstradisi dalam setiap perjanjian ekstradisi yang kemudian disepakati di antara mereka.
3.  Ketika suatu Pihak yang melakukan ekstradisi dengan syarat adanya suatu perjanjian menerima permintaan ekstradisi dari Pihak lain dengan yang tidak memiliki perjanjian ekstradisi, Pihak yang diminta dapat, atas pilihannya sendiri, dan sesuai dengan hukum nasionalnya, mempertimbangkan Konvensi ini sebagai dasar hukum untuk ekstradisi berkenaan dengan kejahatan dalam Pasal II Konvensi ini.

Pasal XIV
Politik Pelanggaran Exception
Tak satu pun dari kejahatan yang diatur dalam Pasal II Konvensi ini akan dianggap untuk tujuan ekstradisi berdasarkan Pasal XIII dari Konvensi ini atau bantuan hukum timbal balik dalam masalah pidana berdasarkan Pasal XII dari Konvensi ini sebagai suatu kejahatan politik atau sebagai kejahatan yang berhubungan dengan politik pelanggaran atau sebagai kejahatan yang diilhami oleh motif-motif politik. Dengan demikian, permintaan ekstradisi atau bantuan hukum timbal balik dalam masalah pidana berdasarkan kejahatan tersebut tidak dapat ditolak atas dasar semata bahwa hal tersebut menyangkut suatu kejahatan politik atau kejahatan yang berhubungan dengan suatu kejahatan politik atau suatu kejahatan yang diilhami oleh motif-motif politik.

Pasal XV
Penunjukan Otoritas Pusat atau Struktur Koordinasi
Setiap Pihak wajib menunjuk, sesuai kewenangan, sebuah pusat atau struktur koordinasi untuk meningkatkan kerjasama di bawah Konvensi ini.

Pasal XVI
Implementasi, Monitoring dan Ulasan
ASEAN yang relevan badan sektoral yang terlibat dalam kerjasama ASEAN terorisme perlawanan bertanggung jawab untuk memantau dan meninjau pelaksanaan Konvensi ini.

Pasal XVII
Kerahasiaan
1.       Setiap Pihak wajib menjaga kerahasiaan dan kerahasiaan dokumen, catatan dan informasi lainnya yang diterima dari Pihak lain, termasuk sumber tersebut.
2.       Tidak ada informasi dokumen, rekaman atau lainnya yang diperoleh sesuai dengan Konvensi ini harus diungkapkan atau dibagi dengan Negara, Pihak lain atau orang kecuali dengan persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Pihak yang memberikan dokumen rekam, atau informasi.

Pasal XVIII
Hubungan dengan Instrumen Internasional Lainnya
Konvensi ini tidak boleh menyimpang dari kewajiban hidup dari antara Pihak menurut perjanjian internasional lainnya juga, di mana Pihak setuju, harus itu mencegah dari Pihak memberikan bantuan satu sama lain sesuai dengan perjanjian internasional lainnya atau ketentuan hukum domestik masing-masing.

Pasal XIX
Penyelesaian Sengketa
Setiap perbedaan atau sengketa antara para Pihak yang timbul dari interpretasi atau penerapan ketentuan Konvensi ini akan diselesaikan secara damai melalui konsultasi dan negosiasi antara Para Pihak melalui saluran diplomatik atau cara-cara damai lainnya untuk penyelesaian sengketa sebagaimana disepakati antara Pihak.

Pasal XX
Ratifikasi, Persetujuan dan Depositary
1.       Konvensi ini memerlukan ratifikasi atau persetujuan sesuai dengan prosedur internal Pihak.
2.       Instrumen ratifikasi atau persetujuan wajib disimpan oleh Sekretaris Jenderal ASEAN yang harus segera memberitahukan Pihak lainnya dari simpanan tersebut.

Pasal XXI
Pemberlakuan dan Perubahan
1.       Konvensi ini mulai berlaku pada hari (tiga puluh) 30 setelah tanggal penyimpanan instrumen (keenam)
2.   ratifikasi atau persetujuan kepada Sekretaris Jenderal ASEAN yang berkenaan dengan Pihak yang menyampaikan instrumen ratifikasi atau persetujuan.
3.  Untuk setiap Pihak yang meratifikasi atau menyetujui Konvensi ini setelah penyimpanan instrumen (keenam) 6 ratifikasi atau persetujuan, tapi sebelum hari Konvensi ini mulai berlaku, Konvensi juga berlaku untuk Pihak tersebut pada tanggal Konvensi diberlakukan.
4.    Dalam hal suatu Pihak yang meratifikasi atau menyetujui Konvensi ini setelah berlakunya berdasarkan ayat 1, maka akan berlaku untuk Pihak tersebut pada tanggal instrumen ratifikasi atau persetujuan disimpan.
5.   Konvensi ini dapat dimodifikasi atau diubah setiap saat dengan persetujuan tertulis dari Para Pihak. Modifikasi atau amandemen mulai berlaku pada tanggal yang akan disepakati bersama oleh Pihak dan akan menjadi bagian dari Konvensi ini.
6.      Setiap perubahan atau amandemen tidak akan mempengaruhi hak dan kewajiban Para Pihak yang timbul dari atau berdasarkan ketentuan-ketentuan Konvensi ini sebelum berlakunya modifikasi atau perubahan.

Pasal XXII
Penarikan
1.      Setiap Pihak dapat menarik diri dari Konvensi ini setiap saat setelah tanggal berlakunya Konvensi ini bagi Pihak tersebut.
2.  Penarikan diri tersebut wajib diberitahukan melalui instrumen penarikan kepada Sekretaris Jenderal ASEAN.
3.   Penarikan diri tersebut wajib berlaku 180 (seratus delapan puluh) hari setelah diterimanya instrumen penarikan oleh Sekretaris Jenderal ASEAN.
4.       Sekretaris Jenderal ASEAN wajib segera memberitahukan semua Pihak lainnya penarikan.

Pasal XXIII
Pendaftaran
Konvensi ini harus didaftarkan oleh Sekretaris Jenderal ASEAN ke Sekretariat PBB sesuai dengan Pasal 102 dari Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa.
DIBUAT di Cebu, Filipina, ini hari ketigabelas Januari Tahun Dua Ribu Tujuh, dalam satu salinan asli dalam bahasa Inggris di terjemahkan oleh A.Hartawati SH.MH.
Untuk Brunei Darussalam: HAJI Hassanal Bolkiah (Sultan Brunei Darussalam)
Untuk Kerajaan Kamboja: Samdech HUN SEN (Perdana Menteri)
Untuk Republik Indonesia: DR. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO (Presiden)
Untuk Rakyat Laos Republik Demokratik: Bouasone Bouphavanh (Perdana Menteri)
Untuk Malaysia: DATO 'SERI Abdullah Ahmad Badawi (Perdana Menteri)
Untuk Uni Myanmar: UMUM BUMN WIN (Perdana Menteri)
Untuk Republik Filipina: GLORIA MACAPAGAL-ARROYO (Presiden)
Untuk Republik Singapura: Lee Hsien Loong (Perdana Menteri)
Untuk Kerajaan Thailand: UMUM Surayud Chulanont (Purn) (Perdana Menteri)
Untuk Republik Sosialis Viet Nam: NGUYEN TAN DUNG (Perdana Menteri)