1. KONSEP
DASAR PERBANKAN
Pengertian Bank
adalah lembaga keuangan yang kegiatan utamanya menghimpun dana dari
masyarakat dan menyalurkan kembali dana tersebut ke masyarakat serta memberikan
jasa bank lainnya.
Sedang lembaga keuangan adalah setiap perusahaan yang bergerak dibidang keuangan, dimana kegiatannya baik hanya menghimpun dana atau hanya menyalurkan dana atau keduanya.
Sedang lembaga keuangan adalah setiap perusahaan yang bergerak dibidang keuangan, dimana kegiatannya baik hanya menghimpun dana atau hanya menyalurkan dana atau keduanya.
Menurut
UU RI No.10 Tahun 1998 tentang perbankan, pengertian bank adalah badan usaha
yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya
kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam
rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
Jadi
dapat disimpulkan bahwa usaha perbankan meliputi 3 kegiatan utama yaitu :
- Menghimpun dana
- Menyalurkan dana
- Memberikan jasa lainnya
Dalam
perbankan konvensional, keuntungan diperoleh dari bunga serta biaya-biaya
administrasi dan jasa yang ditawarkan. Sedangkan pada perbankan syariah tidak
beroperasi dengan mengandalkan pada bunga.
Bank
syariah sendiri adalah lembaga keuangan yang usaha pokoknya memberikan
pembiayaan dan jasa-jasa lainnya dalam lalu lintas pembayaran serta peredaran
uang yang pengoperasiannya disesuaikan dengan prinsip syariah Islam
Menurut
Syafi’I Antonio dan Karnaen Perwataatmadja, membedakan antara bank Islam dan
bank yang beroperasi dengan prinsip syariah Islam yaitu :
q
Bank syariah adalah :
- Bank yang beroperasi sesuai dengan prinsip-prinsip syariah
- Bank yang tata cara beroperasinya mengacu kepada ketentuan-ketentuan Alquran dan Hadits
q
Bank yang beroperasi sesuai prinsip syariah Islam adalah bank yang operasinya
mengikuti ketentuan-ketentuan syariah Islam. Khususnya yang menyangkut tata
cara bermuamalat secara Islam.
2 Perkembangan Sistem Perbankan Syariah
Di
dalam sejarah perekonomian kaum muslimin, pembiayaan yang dilakukan dengan akad
yang sesuai syariah telah menjadi bagian dari tradisi umat Islam sejak zaman
Rasulullah. Praktek-praktek seperti menerima titipan harta, meminjamkan uang
untuk keperluan bisnis, serta melakukan pengiriman uang telah lazim dilakukan
ketika itu. Rasulullah sendiri pernah dititipi harta oleh orang-orang Qurays
pada waktu itu. Sehingga diberi gelar Al Amin karena terpercaya memegang
amanah.
Sedang
dalam perkembangannya di zaman Bani Abbasiyah, orang yang mempunyai keahlian
untuk menyimpan, menyalurkan dan mentransfer uang disebut Jihbiz.
Berikut
ini adalah bagan evolusi kegiatan perbankan dalam masyarakat Islam :
Gambar
1 Evolusi Perbankan Islam
Sumber
: Buku Apa dan Bagaimana Bank Islam karangan Syafi’I Antonio (1997)
Perbankan
syariah mulai dikenal pada dekade 1960-an dengan nama Mit Ghamr Bank.
Bank tersebut beroperasi sebagai rural-social bank (semacam lembaga
keuangan unit desa di Indonesia) di sepanjang delta sungai Nil. Lembaga ini
dibina oleh Prof. Dr. Ahmad Najjar dan masih berskala kecil di Mesir.
Namun institusi tersebut menjadi perintis perkembangan sistem finansial dan
ekonomi Islam.
Saat
sidang Menteri Luar Negeri Negara – Negara Organisasi Konferensi Islam di
Karachi, Pakistan, Desember 1970. Mesir mengajukan sebuah proposal untuk
mendirikan bank syariah. Proposal yang disebut studi tentang pendirian Bank
Islam Internasional untuk Perdagangan dan Pembangunan (International
Islamic Bank for Trade and Development) dan proposal pendirian Federasi
Bank Islam (Federation of Islamic Banks) dikaji para ahli dari 18
negara Islam.
Pada
intinya sidang tersebut mengusulkan bahwa sistem keuangan berdasarkan bunga
harus digantikan dengan sistem kerjasama dengan skema bagi hasil keuntungan
maupun kerugiannya. Setelah melaksanakan sidang beberapa kali akhirnya pada
sidang Menteri Keuangan OKI di Jeddah 1975 menyetujui berdirinya Islamic
Development Bank (IDB). Dan semua anggota OKI menjadi anggota IDB.
Berdirinya
IDB mengilhami pendirian bank-bank syariah di negara – negara Islam. Bank-bank
yang termasuk kategori awal dalam pendiriannya adalah :
- Faisal Islamic Bank (di Mesir dan Sudan)
- Kuwait Finance House
- Dubai Islamic Bank
- Jordan Islamic Bank for Finance and Investment
- Bahrain Islamic Bank
- Islamic InternationalBank for Investment and Development (Mesir)
3
Perkembangan Bank Syariah di Indonesia
Pada
awal periode 1980-an, diskusi mengenai bank syariah sebagai pilar ekonomi Islam
mulai dilakukan. Namun lebih spesifik kajian tersebut dilakukan pada tahun
1990. Pada lokakarya MUI 18-20 Agustus 1990 dengan tema Bunga Bank dan
Perbankan di Cisarua, Bogor. ditindak lanjuti dengan membentuk Tim
Perbankan MUI pada amanat Munas IV MUI. Akhirnya pada 1 November 1991 ditandatangani
Akta Pendirian PT Bank Muamalat Indonesia.
Namun
di awal perjalannya, bank syariah ini kurang mendapatkan respon. Hal tersebut
dapat dilihat pada UU No 7 Tahun 1992 tentang perbankan. Hanya dicantumkan di
pasal 6 (m) yang menyatakan bahwa : ”menyediakan pembiayaan bagi nasabah
berdasarkan prinsip bagi hasil sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam
Peraturan Pemerintah.”
Peraturan
Pemerintah tersebut tertuang dalam PP No 72 tentang Bank Berdasarkan Prinsip
Bagi Hasil. Secara rinci mengatur perizinan, kepengurusan, kepemilikan,
kegiatan operasional lainnya, baik bagi bank umum maupun bagi BPR.
Baru
pada Undang – Undang No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, keberadaan Bank
Syariah mendapatkan porsi yang cukup besar. Dalam undang-undang ini dikatakan
bahwa bank yang beroperasi dengan prinsip bagi hasil sesuai syariah Islam
dengan resmi disebut bank syariah. Sejak saat itu semua bank baik itu bank umum
maupun BPR diwajibkan mencantumkan kata “syariah” pada nama banknya.
Sampai
Maret 2005 telah ada 3 bank umum yang beroperasi berdasarkan syariah yaitu Bank
Muamalat Indonesia, Bank Syariah Mandiri dan Bank Syariah Mega Indonesia.
Ditambah dengan 16 bank umum konvensional yang membuka unit usaha syariah
seperti Bank IFI, Bank Danamon, BRI, dan lain-lain. Serta 89 BPR Syariah juga
ratusan BMT.
4
Prinsip-prinsip umum bank syariah.
Dalam
menjalankan usahanya, bank syariah harus tetap berpedoman pada nilai-nilai
syariah. Prinsip itu berpedoman pada Alquran dan Hadits. Prinsip yang
diterapkan bank syariah meliputi :
- Prinsip pengharaman riba
Prinsip
ini tercermin dari praktek pengelolaan dana nasabah. Dana yang berasal dari
nasabah penyimpan harus jelas asal usulnya. Sedangkan penyalurannya harus dalam
usaha-usaha yang tidak bertentangan dengan syari.
- Prinsip keadilan
Prinsip
ini tercermin dari penerapan sistem bagi hasil dan pengambilan keuntungan
berdasarkan hasil kesepakatan dua belah pihak.
- Prinsip Kesamaan
Prinsip
ini tercermin dengan menempatkan posisi nasabah serta bank pada posisi yang
sederajat. Kesamaan ini terwujud dalam hak, kewajiban, risiko dan keuntungan
yang berimbang di antara nasabah penyimpan dana, nasabah pengguna dana maupun
bank.
5
Karakteristik Bank Syariah
Beberapa
hal yang menjadi ciri sekaligus yang membedakannya dengan bank konvensional
adalah :
- Prinsip syariah Islam dalam pengelolaan harta menekankan pada keseimbangan antara kepentingan individu dan masyarakat. Harta harus dimanfaatkan untuk hal-hal produktif terutama kegiatan investasi yang merupakan landasan aktifitas ekonomi dalam masyarakat. Tidak setiap orang mampu secara langsung menginvestasikan hartanya untuk menghasilkan keuntungan. Oleh karena itu, diperlukan suatu lembaga perantara yang menghubungkan masyarakat pemilik dana dan pengusaha yang memerlukan dana (pengelola dana). Salah satu bentuk lembaga perantara tersebut adalah bank yang kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah.
- Bank syariah adalah bank yang berasaskan antara lain pada asas kemitraan, keadilan, transparansi dan universal serta melakukan kegiatan usaha perbankan berdasarkan prinsip syariah. Kegiatan bank syariah merupakan implementasi dari prinsip ekonomi Islam dengan karakteristik antara lain sebagai berikut :
1)
Pelarangan riba dalam berbagai bentuknya
2)
Tidak mengenal konsep nilai waktu dari uang (time value of money)
3)
Konsep uang sebagai alat tukar bukan sebagai komoditas
4)
Tidak diperkenankan melakukan kegiatan yang bersifat spekulatif
5)
Tidak diperkenankan menggunakan dua harga untuk satu barang
6)
Tidak diperkenankan dua transaksi dalam satu akad
- Bank syariah beroperasi atas dasar konsep bagi hasil. Bank syariah tidak menggunakan bunga sebagai alat untuk memperoleh pendapatan maupun membebankan bunga atas penggunaan dana dan pinjaman karena bunga merupakan riba yang diharamkan.
- Tidak secara tegas membedakan sektor moneter dan sektor riil sehingga dalam usahanya dapat melakukan transaksi-transaksi sektor riil, seperti jual beli dan sewa menyewa.
- Dapat memperoleh imbalan untuk jasa tertentu yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah.
- Melakukan kegiatan sesuai syariah. Suatu transaksi sesuai dengan prinsip syariah apabila telah memenuhi seluruh syarat berikut ini :
- Transaksi tidak mengandung unsur kedzaliman
- Bukan riba
- Tidak membahayakan pihak sendiri atau pihak lain
- Tidak ada penipuan (gharar)
- Tidak mengandung materi-materi yang diharamkan
- Tidak mengandung unsur judi (maisyir)
- Kegiatan bank syariah antara lain sebagai :
1)
Manajer investasi yang mengelola investasi atas dana nasabah dengan menggunakan
akad mudharabah atau sebagai agen investasi.
2)
Investor yang menginvestasikan dana yang dimilikinya maupun dana nasabah yang
dipercayakan kepadanya dengan menggunakan alat investasi yang sesuai dengan
prinsip syariah dan membagi hasil yang diperoleh sesuai nisbah yang disepakati
antara bank dan pemilik dana.
3)
Penyedia jasa keuangan dan lalu lintas pembayaran seperti bank non syariah
sepanjang tidak bertentangan dengan prinsip syariah.
4)
Pengemban fungsi sosial berupa pengelola dana zakat, infaq, shadaqah serta
pinjaman kebajikan (qardhul hasan) sesuai ketentuan yang berlaku.
- Dalam penghimpunan dana, bank syariah menggunakan prinsip wadiah, mudharabah dan prinsip lain yang sesuai dengan syariah. Sedangkan penyaluran dana menggunakan :
1)
Prinsip musyarakah dan atau mudharabah untuk investasi pembiayaan.
2)
Prinsip murabahah, salam, dan atau istishna untuk jual beli.
3)
Prinsip ijarah dan atau ijarah muntahiyah bittamlik untuk sewa-menyewa.
4)
Prinsip lain yang sesuai syariah.
- Laporan keuangan terdiri dari :
q
Laporan keuangan yang mencerminkan kegiatan bank syariah sebagai investor
beserta hak dan kewajibannya. Laporan ini meliputi :
- Laporan Laba Rugi
- Neraca
- Laporan Arus Kas
- Laporan Perubahan Ekuitas
q
Laporan keuangan yang mencerminkan perubahan dalam investasi terikat yang
dikelola oleh bank syariah untuk kemanfaatan pihak-pihak lain berdasarkan akad
mudharabah atau agen investasi yang dilaporkan dalam laporan perubahan dana
investasi terikat.
q
Laporan keuangan yang mencerminkan peran bank syariah sebagai pemegang amanah
dana kegiatan sosial yang dikelola secara terpisah yang dilaporkan dalam :
1)
Laporan Sumber dan Penggunaan Dana ZIS
2)
Laporan Sumber dan Penggunaan Dana Qardh
q
Catatan atas laporan keuangan yang merupakan penjelasan dari data -data yang
tersaji di laporan keuangan tersebut.
6
Potensi Bank Syariah
Potensi
itu dapat dilihat dari dua sisi. Yaitu untuk kepentingan mobilisasi dana /
simpanan dan untuk kepentingan penyaluran/ pembiayaan. Kekuatan bank syariah
sebenarnya terletak pada :
- Dukungan umat Islam yang merupakan mayoritas penduduk
Hal
itu terlihat dari beberapa elemen masyarakat. Seperti yang telah dilakukan MUI
dengan mencanangkan Gerakan Ekonomi Syariah Nasional. Jumlah umat Islam
Indonesia merupakan potensi yang sangat besar bagi perbankan syariah.
- Dukungan dari lembaga keuangan Islam di seluruh dunia
Adanya
bank syariah yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah Islam sangat penting
untuk memelihara umat Islam terjerumus kapada yang haram. Beberapa bank
syariah berskala internasional datang ke Indonesia untuk menjajagi kemungkinan
membuka bank syariah patungan dengan bank nasional. Hal ini menunjukkan
besarnya harapan dan dukungan lembaga keuangan internasional terhadap adanya
bank syariah di Indonesia.
- Komitmen dan dukungan dari otoritas perbankan yaitu Bank Indonesia.
Hal
itu dapat dilihat dari regulasi yang dilahirkan. Di mulai dari UU No.7 Tahun
1992 serta UU No.10 Tahun 1998. Dalam beberapa hal, konsep regulasi bank
syariah memiliki persamaan dengan regulasi bank konvensional. Rasionalisasi
bagi implementasi regulasi dalam bidang perbankan antara lain :
- Melindungi konsumen dari kemungkinan eksploitasi monopoli.
- Melindungi konsumen yang tidak memiliki akses terhadap informasi.
- Menjaga kestabilan sistem.
Tabel
2.1 Perbandingan rasionalisasi regulasi
Rasionalisasi
Regulasi
|
Perbankan
konvensional
|
Perbankan
Syariah
|
Material
welfare
|
Optimalisasi proses saving-investment
serta pemberian jaminan sistem transaksi yang efisien dan aman bagi
masyarakat.
|
Optimalisasi proses saving-investment
serta pemberian jaminan sistem transakasi yang efisien dan aman bagi
masyarakat.
|
Spiritual
welfare
|
Tidak didefinisikan dengan jelas.
|
Memberikan pemuasan kebutuhan bagi
masyarakat muslim bahwa konsep transaksi yang disediakan sesuai syariah.
|
Khan
dan Capra (1999) memberikan tiga alasan utama mengenai perlunya perbankan
syariah untuk memiliki kerangka pengaturan yang sehat. Pertama, peraturan
yang disusun harus dapat memberikan sumbangan bagi stabilitas dalam sistem
perbankan yang akan memberikan kontribusi positif bagi perekonomian secara
keseluruhan. Kedua, adanya kebutuhan bagi kepatuhan terhadap syariah.
Mengingat tujuan utama sistem perbankan syariah adalah untuk memberikan
kesejahteraan dalam segala bidang (material dan spiritual). Ketiga,
dalam suatu sistem keuangan yang telah bersifat global, standar operasi
perbankan syariah harus memiliki dasar-dasar pertimbangan finansial yang dapat
diterima secara internasional. Namun harus tetap dapat menunjukkan perbedaan
karakteristik dalam konsep operasionalnya.
4.
Konsep yang melekat pada bank syariah sangat sesuai dengan kebutuhan
pembangunan. Baik masa kini maupun di masa yang akan datang.
7
Produk dan Jasa Perbankan Syariah
Produk
perbankan terdiri dari produk penyaluran dana (financing), penghimpunan
dana (funding) dan jasa (service). Ketiga produk tersebut juga
dilakukan bank syariah.
Produk
Penyaluran Dana
Produk
peyaluran dana pada nasabah secara garis besar dibagi menjadi empat kategori
yang dibedakan berdasarkan tujuan penggunaannya yaitu :
- Pembiayaan dengan prinsip jual beli
- Pembiayaan dengan prinsip sewa
- Pembiayaan dengan prinsip bagi hasil (investasi)
- Pembiayaan dengan prinsip akad pelengkap
1.
Prinsip Jual Beli
Prinsip
jual beli dilaksanakan sehubungan dengan adanya perpindahan kepemilikan barang
atau benda (transfer of property). Tingkat keuntungan bank ditentukan
didepan dan menjadi bagian harga atas barang yang dijual. Produk yang
ditawarkan adalah :
a.
Murabahah
Sering
juga disebut al Bai bitsaman ajil. Yaitu akad jual beli barang dengan
menyatakan harga perolehan dan keuntungan yang disepakati oleh penjual dan
pembeli. Murabahah dapat dilakukan berdasarkan pesanan. Dalam murabahah
berdasarkan pesanan bank melakukan pembelian barang setelah ada pesanan dari
nasabah. Dalam perbankan, murabahah selalu dilakukan dengan cara pembayaran
cicilan.
b.
Salam
Salam
adalah akad jual beli muslam fiih (barang pesanan) dengan penangguhan
pengiriman oleh muslam ilaihi (penjual) dan pelunasannya dilakukan
segera oleh pembeli sebelum barang pesanan tersebut diterima sesuai dengan
syarat-syarat tertentu. Dalam transaksi ini kualitas, kuantitas harga dan waktu
penyerahan barang ditentukan secara pasti sehingga tidak seperti jual ijon.
c.
Istishna’
Istishna’
adalah akad jual beli antara al mustashni (pembeli) dan as shani
(produsen yang juga bertindak sebagai penjual). Berdasarkan akad tersebut,
pembeli menugasi produsen untuk menyediakan al mashnu (barang pesanan)
sesuai spesifikasi yang disyaratkan pembeli dan menjualnya dengan harga yang
disepakati. Cara pembayaran dapat berupa pembayaran dimuka, cicilan, atau
ditangguhkan sampai jangka waktu tertentu.
2.
Prinsip sewa (ijarah)
Transaksi
ini dilandasi adanya perpindahan manfaat. Ijarah adalah akad sewa – menyewa
antara pemilik ma’jur (objek sewa) dan musta’jir (penyewa) untuk
mendapatkan imbalan atas obyek sewa yang disewakannya.
3.
Prinsip bagi hasil (syirkah)
Produk
pembiayaan syariah yang didasarkan atas prinsip bagi hasil adalah sebagai
berikut :
a.
Musyarakah
Musyarakah
adalah akad kerjasama diantara para pemilik modal yang mencampurkan modal
mereka untuk tujuan mencari keuntungan.
Dalam
musyarakah, mitra dan bank sama-sama menyediakan modal untuk membiayai suatu
usaha tertentu, baik yang sudah berjalan maupun yang baru. Selanjutnya mitra
dapat mengembalikan modal tersebut berikut bagi hasil yang telah disepakati
secara bertahap atau sekaligus kepada bank. Pembiayaan dapat diberikan dalam
bentuk kas, setara kas atau aktiva non kas termasuk aktiva tidak berwujud.
b.
Mudharabah
Mudharabah
adalah akad kerjasama usaha antara shahibul maal (pemilik dana) dan
mudharib (pengelola dana) dengan nisbah bagi hasil menurut kesepakatan
dimuka. Jika usaha mengalami kerugian, maka seluruh kerugian ditanggung oleh
pemilik dana, kecuali jika ditemukan adanya kelalaian atau kesalahan pengelola
dana seperti penyelewengan, kecurangan dan penyalah gunaan dana.
Mudharabah
terdiri dari dua bentuk yaitu Mudharabah Mutlaqah (investasi tidak
terikat ) dan Mudharabah Muqayyadah (investasi terikat).
4.
Akad Pelengkap
Untuk
mempermudah pelaksanaan pembiayaan biasanya diperlukan juga akad pelengkap.
Produk ini tidak ditujukan untuk mencari keuntungan, tetapi untuk mempermudah
pelaksanaan pembiayaan.
a.
Hiwalah (Alih hutang piutang)
Bertujuan
untuk membantu supplier mendapatkan modal tunai agar dapat melanjutkan
produksinya. Bank akan mendapati ganti atas jasa pemindahan piutang.
b.
Rahn (gadai)
Tujuan
akad rahn adalah untuk memberikan jaminan pembayaran kembali kepada bank dalam
memberikan pembiayaan.
c.
Qardh
Qardh
adalah pinjaman uang kepada nasabah yang digunakan untuk keperluannya dengan
hanya mengembalikan biaya pokok.
d.
Wakalah
Wakalah
adalah nasabah memberikan kuasa kepada bank untuk mewakili dirinya melakukan
pekerjaan jasa tertentu.
e.
Kafalah
Kafalah
dapat diberikan dengan tujuan untuk menjamin pembayaran suatu kewajiban
pembayaran.
Produk
Penghimpunan Dana
Penghimpunan
dana di bank syariah dapat berbentuk giro, tabungan dan deposito. Prinsip
yang digunakan adalah wadiah dan mudharabah. Prinsip wadiah yang diterapkan
adalah wadiah yad dhamanah yang diterapkan pada produk rekening giro.
Pada prinsipnya wadiah yad dhamanah adalah titipan yang boleh
dimanfaatkan oleh pihak yang dititipi. Sedang pada wadiah yad amanah,
barang titipan tidak boleh dimanfaatkan. Wadiah sendiri adalah titipan nasabah
yang harus dijaga dan dikembalikan setiap saat apabila nasabah yang
bersangkutan menghendaki. Bank bertanggung jawab atas pengembalian titipan.
Jasa
Perbankan
Selain
menjalankan fungsinya sebagai intermediator antara deficit unit dengan surplus
unit, bank syariah juga melakukan pelayanan jasa perbankan dengan
memperoleh imbalan seperti sharf dan ijarah.
Sharf
adalah akad jual beli suatu valuta lainnya. Transaksi valuta asing pada bank
syariah (diluar jual bank notes) hanya dapat dilakukan untuk tujuan lindung
nilai (hedging) dan tidak dibenarkan untuk tujuan spekulatif.
] Kasmir,Manajemen Perbankan,Rajawali
Pers,Jakarta,2002,hal 11
Muhammad,Kontruksi
Mudharabah Dalam Bisnis Syariah,PSEI STIS,Yogyakarta,2001
Karnaen
Perwataatmadja dan Syafi’I Antonio, Apa dan Bagaimana Bank Islam,PT Dana
Bhakti Wakaf,Yogyakarta,1997,hal 1
Antonio
Syafi’I, Bank Syariah, Bank Indonesia, Jakarta,1999,hal 271