Pengantar Sosiologi Hukum
Sosiologi hukum diperlukan dan bukan merupakan penamaan
yang baru bagi suatu ilmu pengetahuan yang telah lama ada. Memang, baik ilmu
hukum maupun sosiologi hukum mempunyai pusat perhatian yang sama yaitu hukum;
akan tetapi sudut pandang ke dua ilmu pengetahuan tadi juga berbeda, dan oleh
karena itu hasil yang diperoleh ke dua ilmu pengetahuan tadi juga berbeda.
Hukum adalah suatu gejala sosial Budaya yang berfungsi
untuk Menerapkan kaidah-kaidah dan pola Pola perikelakuan tertentu terhadap
Individu-individu dalam masyarakat. Ilmu hukum mempelajari gejala-gejala
tersebut serta menerangkan arti dan maksud kaidah-kaidah tersebut, oleh karena
kaidah-kaidah tadi seringkali Tidak jelas.
Perbagai kaidah-kaidah hukum yang berlaku dalam
masyarakat harus digolong-golongkan ke dalam suatu klasifikasi yang sistematis,
dan ini Juga merupakan salah satu tugas dari ilmu hukum. Sebelum masuk ke ranah
sosiologi hukum, kita bahas terlebih dahulu mengenai apa itu hukum.
Pengetian Sosiologi Hukum
Sosiologi Hukum merupakan cabang Ilmu yang termuda dari
cabang ilmu Hukum yang lain, hal itu tampak pada Hasil karya tentang sosiologi
hukum Yang hingga kini masih sangat sedikit. Hal
itu di karenakan eksistensi sosiologi
Hukum sebagai ilmu yang baru yang Berdiri sendiri, banyak di tentang oleh
para ahli,baik ahli hukum ataupun ahli sosiologi.
Sosiologi hukum merupakan suatu Cabang ilmu pengetahuan
yang antara Lain meneliti mengapa manusia patuh Pada hukum dan mengapa dia
gagal Untuk menaati hukum tersebut serta
Faktor-faktor
sosial lain yang mempengaruhinya. Sosiologi hukum merupakan suatu cabang dari
sosiologi umum.
Pengertian Sosiologi Hukum ini menganalisa bagaimana jalannya
suatu Hukum dalam masyarakat, yang merupakan hal utama bagi para pengguna Hukum
agar tahu betapa berpengaruhnya Hukum dalam suatu masyarakat, hal inilah yang
membuat betapa harus kita belajar mengenai Sosiologi Hukum.
Adapula ciri dari sosiologi Hukum yang Berupa empiris atau
berupa gejala masyarakat yang bersifat kenyataan dan tidak bersifat spekulatif.
Analisa dari Sosiologi Hukum ini, diresap secara tidak sadar oleh masyarakat,
baik secara internal maupun eksternal dalam melakukan suatu interaksi. Kita
dapat Menarik contoh bagaimana masyarakat Meresap analisa sosiologi Hukum
secara tidak sadar dalam hal kesadaran akan undang-undang.
Pada pendekatan intrumental adalah
merupakan disiplin Ilmu teoritis yang umumnya mempelajari ketentraman dari
berfungsinya hukum, dengan tujuan disiplin ilmu adalah untuk mendapatkan
prinsip-prinsip hukum dan ketertiban yang didasari secara rasional dan
didasarkan pada dogmatis yang mempunyai dasar yang akurat dan tidak terlepas
dari pendekatan Hukum Alam.
Latar belakang, Sosiologi hukum
senantiasa menguji kesahihan empiris dari suatu peraturan atau
pernyataan hukum, sehingga mampu memprediksi suatu hukum yang sesuai dan/atau
tidak sesuai dengan masyarakat tertentu, Sosilogi hukum bersifat khas ini
adalah apakah kenyataan seperti yang Tertera pada peraturan dan harus Menguji
dengan data empiris.
Sosiologi Hukum adalah suatu cabang
ilmu pengetahuan yang secara empiris dan analitis mempelajari hubungan
timbal-balik antara hukum sebagai gejala sosial, dengan gejala gejala sosial
lain. Studi yang demikian memiliki beberapa karakteristik, yaitu :
1.
Sosiologi hukum bertujuan untuk memberian penjelasan terhadap praktek prektek
hukum. Apabila praktek itu dibedakan kedalam pembuatan undang undang,
penerapanya, dan pengadilanya,maka ia juga mempelajari bagaimana praktek yang
terjadi dari kegiatan hukum tersebut.
Dengan demikian makin jelas sudah tugas dari sosiologi
hukum yaitu mempelajari tingkah laku manusia dalam bidang hukum.
Menurut Weber, tingkah laku ini memiliki dua segi, yaitu “luar”
dan “dalam”.
Dengan demikian sosiologi hukum tidak hanya menerima
tingkah laku yang tampak dari luar saja, tetapi juga meperoleh penjelasan yang
bersifat internal, yaitu meliputi motif-motif tingkah laku seseorang. Apabila
di sini di sebut tingkah laku hukum maka sosiologi hukum tidak membedakan
antara tingkah laku yang sesuai denagn hukum atau yang menyimpang dari kaidah
hukum, keduanya merupakan obyek pengamatan dari ilmu ini.
Contohnya : Lampu Kuning di perempatan harusnya
pelan-pelan, siap-siap berhenti, tapi dalam kenyataannya malah ngebut,
Kemudian, lampu merah di perempatan, kalau tidak ada polisi, pengemudi terus
jalan. Paradigma di Indonesia bahwa, Polisi, Hakim, Jaksa, sebagai hukum.
2.
Sosiologi hukum senantiasa menguji kekuatan empiris
(empirical validity) dari suatu peraturan atau pernyataan hukum. Pernyataan
yang bersifat khas di sini adalah “Bagaimanakah dalam kenyataannya peraturan
tersebut?”, “Apakah kenyataan seperti yang tertera dalam bunyi perturan
tersebut?”
Perbedaan yang besar antara Pendekatan tradisional yang
normatif dan pendekatan sosiologis adalah bahwa yang pertama menerima
saja apa yang tertera pada peraturan hukum, sementara yang kedua menguji dengan
data (empiris). Misalnya :terhadap putusan pengadilan, pernyataan notaris dan
seterusnyaApakah sesuai dengan realitas empirisnya?
Sosiologi hukum tidak melakukan penilain terhadap hukum. Tingkah laku
yang Mentaati hukum atau yang menyimpang dari hukum sama-sama menjadi obyek
dari bahasan ilmu ini. Pendekatan yang demikian itu kadang-kadang menimbulkan
salah paham, seolah-olah sosiologi hukum ingin membenarkan praktek-praktek yang
melanggar hukum.
Pendekatan yang demikian itu kadang Kadang menimbulkan
salah paham, seolah-olah sosiologi hukum ingin membenarkan praktek praktek yang
melanggar hukum. Sekali lagi bahwa sosiologi hukum tidak memberikan penilaian,
melainkan mendekati hukum Sebagai obyektifitas semata dan Bertujuan untuk
menjelaskan terhadap Fenomena hukum yang nyata.
Semua perilaku hukum dikaji dalam nilai yang sama tanpa
melihat apakah itu benar, karena sosiologi hukum sesungguhnya adalah
seinwissenschaaft ( ilmu tentang kenyataan). Jadi orang-orang
sosiologi hukum tidak boleh apriori, contoh : pelaku pidana tidak
bisa dimaknai orang yang selalu jahat.
Obyek sosiologi Hukum
a. Beroperasinya
hukum di masyarakat (ius operatum) atau Law in Action & pengaruh timbal
balik antara hukum dan masyarakat.
b. Dari segi statiknya
(struktur) : kaidah sosial, lembaga sosial, kelompok sosial& lapisan sosial
c. Dari segi
dinamiknya ( proses sosial), interaksi dan perubahan sosial
Menurut Soetandyo :
Mempelajari hukum sebagai alat Pengendali sosial (by
government ).
1.
Mempelajari hukum sebagai kaidah sosial. Kaidah moral
yang dilembagakan oleh pemerintah.
2.
Stratifikasi sosial dan hukum.
3.
Hubungan perubahan sosial dan perubahan hukum.
Menurut Soerjono Soekanto :
1.
Hukum dan struktur sosial masyarakat.
2.
Hukum merupakan Social Value masyarakat.
3.
Hukum, kaidah hukum dan kaidah sosial lainnya.
4.
Stratifikasi sosial dan hukum.
5.
Hukum dan nilai sosial budaya.
6.
Hukum dan kekerasan.
7.
Kepastian hukum dan keadilan hukum.
8.
Hukum sebagai alat untuk melakukan perubahan sosial.
Obyek sasaran Sosiologi Hukum adalah
badan-badan yang terlibat dalam kegiatan penyelenggaraan
hukum, seperti pengadilan, polisi, advokat, polisi, dan lain-lain.
Ruang Lingkup Sosiologi Hukum
Dalam dunia hukum, terdapat fakta lain yang tidak diselidiki
oleh ilmu hukum yaitu pola-pola kelakuan (hukum) warga-warga masyarakat.
Ruang lingkup Sosiologi Hukum juga mencakup 2
(dua) hal, yaitu :
1.
Dasar-dasar sosial dari hukum, contoh: hukum nasional Indonesia,
dasar sosialnya adalah Pancasila, dengan ciri-cirinya : gotong-royong,
musyawarah-kekeluargaan.
2.
Efek-efek hukum terhadap gejala-gejala sosial lainnya, contoh : UU
PMA terhadap gejala ekonomi, UU Pemilu dan Partai Politik terhadap gejala
politik, UU Hak Cipta tahun 1982 terhadap gejala budaza, UU Perguruan Tinggi
terhadap gejala pendidikan.
Tahap tersebut akan tercapai apabila para sosiolog tidak
lagi berperan sebagai teknisi, akan tetapi lebih banyak menaruh perhatian pada
ruang lingkup yang lebih luas. Pada tahap ini, seorang sosilog harus siap untuk
menelaah pengertian legalitas agar dapat menentukan wibawa moral dan untuk
menjelaskan peran ilmu sosial dalam menciptakan masyarakat yang didasarkan pada
keseimbangan hak dan kewajiban yang berorientasi pada keadilan. ( Rule of Law menurut Philip Seznick).
Ø
Kontribusi Soskum thdp Perkembangan Ilmu Hukum
Bahwa perkembangan ilmu hukum di masa
depan perlu diarahkan secara lebih empiris dan induktif daripada kecendrungan
yang bersifat deduktif dan normatif seperti yang selama ini dikembangkan, ketika
pradigma ini tdk mampu lagi menerangkan realitas yg diamatinya.OKI, sisa-sisa
dari materi pendidikan hukum dogmatik baru, diisi dengan materi yang sifatnya
mengasah nalar. Misalnya Penalaran Hukum, Metodologi Hukum, soskum, Teori Hukum
dan Filsafat Hukum.
Ø
Beberapa Masalah Yang Disoroti Sosiologi Hukum
1.
Hukum dan Sistem Sosial Masyarakat.
2.
Pada hakekatnya, hal ini merupakan obyek yang menyeluruh
dari sosiologi hukum, oleh karena tak ada keragu-raguan lagi bahwa suatu sistem
hukum merupakan pencerminan daripada suatu sistem sosial di mana sistem hukum
tadi merupakan bagiannya.
Ø
Persamaan-persamaan & perbedaan perbedaan
sistem-sistem hukum.
Penelitian di bidang ini penting bagi
Suatu ilmu perbandingan serta utk dpt Mengetahui apakah memang terdapat
konsep-konsep hukum yang universal, oleh karena kebutuhan masyarakat setempat
memang menghendakinya.
Ø
Sifat Sistem Hukum yg Dualistis
Baik hukum substantif maupun hukum
ajektif, di satu pihak berisikan ketentuan-ketentuan tentang bagaimana manusia
akan dapat menjalankan serta memperkembangkan kesamaan derajad manusia,
menjamin kesejahteraan dan seterusnya. Akan tetapi di lain pihak, hukum dapat
menjadi alat yang ampuh untuk mengendalikan warga-warga Masyarakat.
Ø
Kegunaan Sosiologi Hukum:
a.
Mengetahui dan memahami perkembangan hukum positif
(tertulis/tdk tertulis) di dlm ngr/masyarakat.
b.
Mengetahui efektifitas berlakunya hukum positif di dalam
masyarakat.
c.
Mampu menganalisis penerapan hukum di dalam masyarakat.
d.
Mampu mengkonstruksikan fenomena hukum yg terjadi di
masyarakat.
e.
Mampu mempetakan masalah-masalah sosial dalam kaitan
dengan penerapan hukum di masyarakat.
Dari batasan ruang lingkup maupun
perspektif sosiologi hukum,maka dpt dikatakan,bahwa kegunaan sosiologi
hukum adl sbb:
a.
Sosiologi hukum berguna untuk memberikan
kemampuan-kemampuan bagi pemahaman terhadap hukum di dalam konteks sosial;
b.
Penguasaan konsep2 soskum memberikan kemapuan-kemampuan
utk mengadakan analisis terhadap efektifitas hukum dlm masyarakat, baik sebagai
sarana pengendalian sosial, sarana untuk mengubah masyarakat dan sarana untuk
mengatur interaksi Sosial agar mencapai keadaan2 sosial tertentu;
c.
Sosiologi hukum memberikan kemungkinan-kemungkinan serta
kemampuan untuk mengadakan evaluasi terhadap efektifitas hukum di dalam
masyarakat.
Kegunaan2 umum tsb, scr terinci dapat dijabarkan sbb :
1.
Pada taraf organisasi dlm masyarakat:
a.
soskum dpt mengungkapkan ideologi dan falsafah yang
mempengaruhi perencanaan, pembentukan, dan penegakan hukum;
b.
Dapat diidenfikasikan unsur-unsur kebudayaan manakah yang
mempengaruhi isi atau substansi hukum;
c.
Lembaga-lembaga manakah yang sangat berpengaruh di dlm
pembentukan hukum dan penegakannya.
2.
Pada taraf
golongan dlm masyarakat :
a.
Pengungkapan dari golongan-golongan manakah yang sangat
menentukan dlm pembentukan dan penerapan hukum;
b.
Golongan-golongan manakah di dalam masyarakat yang
beruntung atau sebaliknya malahan dirugikan dgn adanya hukum2 tertentu.
c.
Kesadaran hukum daripada golongan golongan tertentu dalam
masyarakat.
3.
Pada taraf individual :
a.
Identifikasi terhadap unsur-unsur hukum yang dapat
mengubah perikelakuan warga masyarakat;
b.
Kekuatan, kemampuan, dan kesungguhan hati dari para
penegak hukum dalam melaksanakan fungsinya;
c.
Kepatuhan dari warga masyarakat terhadap hukum, baik yang
berwujud kaidah-kaidah yang menyangkut kewajiban-kewajiban hak, maupun perilaku
yang teratur.